get app
inews
Aa Read Next : Ingin Jadikan Kopi Sumsel Komoditi Andalan, Pj Gubernur Agus Fatoni segera Terbitkan Perda

Ini Jawaban Menteri LHK Siti Nurbaya Soal Perusahaan di Sumsel yang Langgar Aturan Karhutla

Minggu, 12 November 2023 | 17:15 WIB
header img
Menteri LHK Siti Nurbaya didampingi Pj Gubernur Sumsel Agus Fatoni saat memberikan keterangan pers, usai Rapat Penanganan Karhutla di Kantor DAOPS Manggala Agni di Kayuagung, OKI, Minggu (12/11/2023). (iNewspalembang.id/ist)

KAYUAGUNG, iNewspalembang.id - Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Siti Nurbaya menyatakan, bagi perusahaan di Sumsel yang melanggar aturan sudah ada langkah-langkah yang dilakukan Ditjen Gakkum.

"Saya tadi di laporan juga oleh Pemda (Sumsel) bahwa mereka juga mengambil langkah-langkah sanksi hukum. Kita bisa paralel tidak ada masalah," ujar dia usai Rapat Penanganan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di Kantor DAOPS Manggala Agni, Kelurahan Kutaraya, Kayuagung, Kabupaten OKI, Minggu (12/11/2023).

Terlepas dari itu, Siti mengungkapkan, pihaknya mendapat penjelasan teknis terkait upaya yang telah dilakukan pemda termasuk kondisi terkini lokasi titik karhutla. 

"Kita menganalisis di wilayah Sumsel secara keseluruhan, tahun 2023 ini  jumlah titik panas menjadi titik api ada 80 persen atau sekitar 10.090 titik dibanding tahun 2019  yang jumlahnya 29.000 titik, terus tahun  2015 jumlahnya 71.000 titik api," ungkap dia.

Sementara, Penjabat (Pj) Gubernur Sumsel Agus Fatoni menjelaskan, Pemprov Sumsel bersama Forkopimda termasuk bupati/wali kota serta stakeholder yang lain terus bersinergi melakukan penanganan karhutla.

"Kita sudah melakukan berbagai langkah, salah satunya dengan melakukan pergeseran anggaran untuk penanganan karhutla di tingkat Kabupaten/kota," jelas dia.

Fatoni menambahkan, pemda bisa melakukan pergeseran anggaran dalam kondisi darurat. Artinya tidak ada alasan bagi pemda tidak ada anggaran terutama dalam penanganan karhutla. 

"Oleh karena itu mengarahkan agar memanfaatkan dana anggaran Belanja Tak Terduga (BTT) yang memang diperuntukan untuk keadaan darurat termasuk keperluan mendesak yang tidak dapat diprediksi," tandas dia.

Editor : Sidratul Muntaha

Follow Berita iNews Palembang di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut