get app
inews
Aa Text
Read Next : Heboh di Medsos Soal Pamerkan Uang Rp300 Miliar, KPK Beri Penjelasan Begini

KPK Sita Dokumen dan Barang Bukti Elektronik saat Geledah Rumah dan Kantor Kajari HSU Nonaktif

Rabu, 24 Desember 2025 | 16:16 WIB
header img
KPK geledah rumah dan Kantor Kajari Hulu Sungai Utara. (iNewspalembang.id/ist)

JAKARTA, iNewspalembang.id - Rumah dan Kantor Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) nonaktif, Albertinus P Napitupulu, digeledah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Penggeledahan yang dilakukan lembaga antirasuah tersebut, terkait kasus dugaan pemerasan sejumlah kepala dinas di Kabupaten HSU, Kalimantan Selatan (Kalsel). 

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo menyatakan, bahwa tim penyidik telah melakukan serangkaian penggeledahan di tiga titik. 

"Pertama di rumah dinas Kajari, kemudian di kantor Kejari, dan yang ketiga adalah di rumah Kajari yang beralamat di Jakarta Timur," ujar dia kepada awak media, Rabu (24/12/2025).

Budi mengungkapkan, pada kegiatan tersebut pihaknya berhasil menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik. Bahkan, mengamankan satu unit kendaraan roda empat.

"Selain menyita beberapa dokumen dan barang bukti elektronik, penyidik juga mengamankan satu unit kendaraan roda empat di rumah dinas Kajari HSU, yang tercatat milik pemerintah daerah Tolitoli," ungkap dia.

“Atas temuan ini penyidik akan mendalami mengapa mobil tersebut masih dalam penguasaan Kajari HSU,” imbuh dia.

Seperti diketahui, bahwa KPK sebelumnya menetapkan Kajari dan dua pejabat Kejari HSU sebagai tersangka usai terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT), pada Kamis (18/12/2025) kemarin.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu menerangkan, bahwa KPK telah mengantongi kecukupan bukti adanya dugaan pemerasan di Kejari HSU.

Setelah ditemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka,” ujar dia pada konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (20/12/2025) kemarin.

Sementara itu, Albertinus Parlinggoman Napitupulu (APN) dicopot dari Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Hulu Sungai Utara (HSU), usai resmi ditetapkan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Selain itu, Kejaksaan Agung (Kejagung) juga mencopot dua pejabat lainnya yang juga ditetapkan tersangka yakni, Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari HSU, Asis Budianto (ASB); dan Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejari HSU, Tri Taruna Fariadi (TAR).

 

Editor : Sidratul Muntaha

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut