get app
inews
Aa Read Next : Banding Ditolak, PT Palembang Tegaskan Vonis Eddy Ganefo Tetap 2 Tahun 6 Bulan Kurungan Penjara

Terjerat Dugaan Penipuan dan Penggelapan, Caleg Partai Hanura Eddy Ganefo Diancam 8 Tahun Penjara

Selasa, 07 November 2023 | 16:05 WIB
header img
Terdakwa Eddy Ganefo saat selesai menjalani sidang pertama dengan agenda pembacaan dakwaan di PN Palembang Klas 1A Khusus, Selasa (7/11/2023). (iNewspalembang.id/sidratul muntaha)

PALEMBANG, iNewspalembang.id – Terdakwa kasus dugaan penipuan dan penggelapan, Eddy Ganefo, diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP.

Ancaman pidana pada Pasal 378 KUHP tersebut yakni hukuman penjara selama-lamanya empat tahun dan Pasal 372 KUHP itu, hukuman penjara maksimal 4 tahun.

Hal tersebut terungkap pada sidang dengan agenda dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Rini Purnamawati, SH di Pengadilan Negeri (PN) Palembang Klas 1A Khusus, Selasa (7/11/2023).

JPU Rini Purnamawati mengungkapkan, bahwa terdakwa Eddy Ganefo bin M Dawami, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu.

“Dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang. Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP,” ujar dia.

Kemudian, ungkap JPU Rini, terdakwa Eddy Ganefo juga dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan.

“Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP,” ungkap dia.

Modus terdakwa, jelas JPU, adalah meminjam uang dengan korban Maria Fransisca M sebesar Rp1,2 miliar untuk mencalonkan diri sebagai Calon Legislatif (caleg).

“Kemudian terdakwa menyatakan kurang, dan meminta korban untuk memberikan lagi pinjaman uang sebesar Rp500 juta dengan janji dan iming-iming selama satu minggu, karena korban merasa percaya akhirnya, Maria Fransisca M menyerahkan uang tersebut kepada terdakwa," jelas dia.

Penuntut umum menyebutkan bahwa, kejadian berawal dari pada Jumat 4 April 2014 lalu di kantor korban Maria Fransisca M di kawasan Jalan Selamet Ryadi, Palembang, saat bertemu dengan terdakwa Eddy Ganefo.

"Niat korban Maria Fransisca ingin membantu terdakwa. Sesuai janji Eddy Ganefo bahwa hanya satu minggu meminjam uang karena uangnya akan cair dari BTN km 5. Namun, setelah pihak korban mengecek langsung ke BTN tidak ada pengajuan seperti yang diutarakan terdakwa Eddy Ganefo," terang JPU.

Akibat perbuatan terdakwa, saksi Maria Fransisca M mengalami kerugian sebesar Rp500 juta.

Setelah mendengarkan pembacaan dakwaan dari JPU, Ketua Majelis Hakim Eddy Pahlawi Saputra SH, MH, bertanya kepada terdakwa Eddy Ganefo.

“Saudara (terdakwa) sudah mendengarkan dengan jelas. Silakan untuk berkomunikasi dengan PH (Penasehat Hukum), apakah akan melakukan eksepsi,” tanya Hakim Ketua kepada terdakwa.

Lalu, terdakwa Eddy Ganefo melalui tim penasehat hukumnya akan mengajukan nota keberatan atau eksepsi pada sidang, Selasa (14/11/2023) pekan depan.

Sementara, setelah sidang korban Maria Fransiska M melalui kuasa hukumnya Hengky SH MH menyatakan, pihaknya akan terus mengawal terhadap kecurangan-kecurangan dan meminta media untuk mengawal kasus ini.

"Kami akan terus memantau terhadap jalannya proses persidangan kasus ini dan berharap keadilan untuk klien kami. Bila perlu kita viralkan demi keadilan," ujar dia.

Diketahui sebelumnya, perkara dugaan penipuan ini telah dilaporkan oleh korban ke Polda Sumsel pada awal Januari 2022 lalu.

Atas laporan tersebut, Polda Sumsel resmi menetapkan terlapor Eddy Ganefo sebagai tersangka pada 24 Februari 2023 lalu. Perkara ini sendiri sudah berjalan cukup lama terhitung dari tahun 2014 saat terdakwa ingin mencalonkan diri sebagai Caleg.

Saat ini, terdakwa Eddy Ganefo juga tercatat sebagai caleg DPR RI 2024 dari Partai Hanura asal daerah pemilihan (dapil) Lampung.

Editor : Sidratul Muntaha

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut