PALEMBANG, iNewspalembang.id – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Palembang Klas 1A Khusus menolak seluruh gugatan yang dilayangkan Penggugat Eddy Ganefo terhadap Tergugat MF Maryani.
Dalam Putusan Perkara Perdata No 52/Pdt.G/2023/PN Plg tanggal 13 September 2023 itu, Majelis Hakim yang diketuai Agung Ciptoadi, SH, MH dan Hakim Anggota, Romi Sinatra, SH, MH, menyatakan menolak Gugatan Penggugat.
“Menghukum Penggugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini secara tanggung renteng sejumlah Rp.2.013.000,00 (dua juta tiga belas ribu rupiah),” ujar Ketua Majelis Hakim.
Menanggapi hal itu, Hengky SH, MH, CLA, CTL, Kuasa Hukum Tergugat MF Maryani menyatakan, sangat bersyukur, karena perkara ini melewati tahapan sidang yang cukup panjang, melalui mediasi yang tidak dapat dibuktikan oleh Penggugat, dan begitu juga pada fakta persidangan alat bukti dan saksi-saksi yang di hadirkan oleh Penggugat tidak dapat menguatkan gugatannya.
“Kami bersyukur Majelis Hakim dapat memberikan keputusan yang adil kepada Klien kami yang sebenarnya adalah yang menjadi Korban sesuai dengan Laporan Kepolisian di Polda Sumsel,” kata Hengky.
Hengky mengungkapkan, pihaknya akan terus mengawal proses hukum pidana yang telah menetapan Penggugat Eddy Ganefo yang juga Ketua Umum (Ketum) Kadin Indonesia itu menjadi tersangka sesuai dengan nomor: SP.TAP/32/II/2023/Ditreskrimum pada 24 Februari 2023 lalu.
“Kami berharap, setelah keputusan perdata ini proses pidana-nya dapat keluar lebih percepat untuk proses P21 oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel atau tahap kedua dan agar dapat di tahan, meskipun ada upaya hukum dari pihak Penggugat,” ungkap dia.
Hengki menegaskan, pihaknya berharap agar kasus ini tetap mendapatkan pengawalan dari media. Bila tidak mendapatkan keadilan, maka pihaknya akan terus mengejar upaya hukum,supaya keadilan itu mereka dapatkan.
“Jika kami tidak mendapatkan keadilan, upaya hukum tetap kami kejar dan akan kami viralkan. No Viral No Justice, mohon untuk tidak ditangguhkan bila terlapor sudah ditetapkan sebagai tersangka. Karena perbuatan terlapor tidak sebanding dengan penderitaan klien kami,” tegas dia.
Akibat yang timbul dari perbuatan terlapor Eddy Ganefo ini, terang Hengky, membuat kliennya ribut besar dengan keluarga dan suami, karena aset yang digadaikan adalah warisan dari orang tua suami dari kliennya. Kemudian kliennya jadi tidak bisa dipercaya lagi dalam segala hal oleh suaminya, hingga dikenakan punishment di perusahaan suaminya.
“Klien kami mengalami trauma yang tinggi, dan shock berat. Keluarga klien kami jadi tidak harmonis. Akibat perbuatan Eddy Ganefo ini anak-anak klien kami tidak mau lagi tinggal di Palembang, semua sudah dilarikan keluar oleh suami klien kami,” terang dia.
Pukulan berat bagi kliennya ini, tambah Hengki, berawal dari hanya ingin membantu terlapor. Sesuai janji Eddy Ganefo, hanya satu minggu meminjam uang kliennya, karena uangnya akan cair dari BTN Km 5, ternyata hanya tipuan tersangka saja.tersangka dengan kelicikannya mendapatkan uang dengan mudah dan tanpa Resiko. Memakai aset orang lain, yang menjamin orang lain juga.
Editor : Sidratul Muntaha