get app
inews
Aa Read Next : Pemerintah Tetapkan Cuti Bersama Tiga Hari Idul Adha 1444 H, Tanggal 28 29 30 Juni

Ini Jadwal Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2024 yang Diterbitkan Lewat SKB Tiga Menteri

Selasa, 12 September 2023 | 12:45 WIB
header img
Menko PMK Muhadjir Effendy, usai menandatangani SKB tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024. (iNewspalembang.id/ist)

JAKARTA, iNewspalembang.id – Pemerintah telah mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024.

SKB Nomor 855 Tahun 2023, Nomor 3 Tahun 2023 dan Nomor 4 Tahun 2023 tersebut ditandatangani Menteri Agama (Menag), Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy menyatakan, pada tahun 2024 pemerintah menetapkan 27 hari libur nasional dan cuti bersama.

“Pemerintah memutuskan libur nasional dan cuti bersama (tahun 2024) berjumlah 27 hari, untuk libur nasional sebanyak 17 hari dan cuti bersama sebanyak 10 hari,” ujar dia, di Jakarta, Selasa (12/09/2023).

Muhadjir mengungkapkan, penetapan libur nasional dan cuti bersama 2024 ini merupakan pedoman bagi semua pihak dalam merancang aktivitas di tahun mendatang.

Penetapan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2024 dimaksudkan, sambung dia, sebagai pedoman bagi masyarakat, keluarga, para pelaku ekonomi, para pelaku wisata, dan juga sektor swasta yang lain agar bisa merancang aktivitasnya pada tahun 2024 ke depan.

“Serta sebagai rujukan bagi kementerian dan lembaga pemerintahan dalam menentukan perencanaan program-program kerja selama tahun 2024,” ungkap dia.

Nah untuk pelaksanaan libur nasional dan cuti bersama untuk aparatur sipil negara (ASN), jelas Muhadjir, akan diatur lebih lanjut oleh Menteri PANRB sedangkan pada sektor swasta oleh Menaker. Setelah penandatanganan SKB ini, selanjutnya Menteri PANRB akan menyusun Rancangan Keputusan Presiden tentang Libur Nasional dan Cuti Bersama Pegawai ASN Tahun 2024.

Dalam SKB tersebut, tertuang pelaksanaan cuti bersama sebagaimana dimaksud mengurangi hak cuti tahunan pegawai/karyawan/pekerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan ketentuan yang berlaku pada setiap unit kerja/satuan organisasi/lembaga/perusahaan,” bunyi SKB.

Berikut daftar lengkap hari libur nasional 2024:

1. 1 Januari (Senin) Tahun Baru 2024 Masehi
2. 8 Februari (Kamis) Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW
3. 10 Februari (Sabtu) Tahun Baru Imlek 2575 Kongzili
4. 11 Maret (Senin) Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1946
5. 29 Maret (Jumat) Wafat Isa Al Masih
6. 31 Maret (Minggu) Hari Paskah
7. 10-11 April (Rabu-Kamis) Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah
8. 1 Mei (Rabu) Hari Buruh Internasional
9. 9 Mei (Kamis) Kenaikan Isa Al Masih
10. 23 Mei (Kamis) Hari Raya Waisak 2568 BE
11. 1 Juni (Sabtu) Hari Lahir Pancasila
12. 17 Juni (Senin) Hari Raya Idul Adha 1445 Hijriah
13. 7 Juli (Minggu) Tahun Baru Islam 1446 Hijriah
14. 17 Agustus (Sabtu) Hari Kemerdekaan Republik Indonesia
15. 16 September (Senin) Maulid Nabi Muhammad SAW
16. 25 Desember (Rabu) Hari Raya Natal

Sementara daftar lengkap hari cuti bersama 2024 yaitu:
1. 9 Februari (Jumat) Tahun Baru Imlek 2575 Kongzili
2. 12 Maret (Selasa) Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1946
3. 8, 9, 12, dan 15 April (Senin, Selasa, Jumat, dan Senin) Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah
4. 10 Mei (Jumat) Kenaikan Isa Al Masih
5. 24 Mei (Jumat) Hari Raya Waisak
6. 18 Juni (Selasa) Hari Raya Idul Adha 1445 Hijriah
7. 26 Desember (Kamis) Hari Raya Natal




 

Editor : Sidratul Muntaha

Follow Berita iNews Palembang di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut