get app
inews
Aa Read Next : Ini Jadwal Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2024 yang Diterbitkan Lewat SKB Tiga Menteri

Menko PMK Sebut Tak Perlu Ada Pihak Campur Tangan, Terkait Peneliti BRIN yang Ancam Muhammadiyah

Kamis, 27 April 2023 | 13:15 WIB
header img
Menko PMK Muhadjir Effendy. (iNewspalembang.id/ist)

JAKARTA, iNewspalembang.id – Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy menyatakan sudah berkoordinasi dengan Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Laksana Tri Handoko, terkait peneliti BRIN yang mengancam Muhammadiyah.

Menurut mantan Rektor Universitas Muhammadiyah Malang, permasalahan diminta untuk segera diselesaikan.

“Saya tidak punya wewenang, itu sudah diselesaikan. Saya sudah koordinasi dengan kepala BRIN supaya ya harus kalau ada pelanggaran etik diproses,” ujar dia, di Istana Wakil Presiden (Wapres), Kamis (27/4/2023).

Muhadjir mengungkapkan, bila memang ada indikator pelanggaran pidana, bisa dituntaskan sesuai prosedur yang berlaku melalui Kepolisian. 

“Tak perlu ada pihak yang campur tangan. Kalau itu sampai memiliki indikator pelanggaran pidana silakan dituntaskan sesuai prosedur yang berlaku,” ungkap mantan Ketua Bidang Pendidikan Muhammadiyah itu.

Persoalan ini muncul setelah sebelumnya, ramai postingan di media sosial dari seorang peneliti BRIN yang bernada ancaman terhadap Muhammadiyah di tengah perdebatan mengenai Hari Raya Idul Fitri 1444 H.

Postingan di Facebook, Profesor Riset Astronomi dan Astrofisika BRIN, Thomas Djamaluddin mengaku heran terhadap Muhammadiyah, yang menurutnya tidak taat dengan keputusan Lebaran dari pemerintah, tetapi minta difasilitasi lapangan untuk salat Idul Fitri.

Status Thomas ditanggapi anak buahnya yang merupakan pakar astronomi BRIN, Andi Pangerang Hasanuddin. Melalui akun AP Hasanuddin, ia menuliskan kemarahan atas sikap Muhammadiyah dengan me-mention akun Ahmad Fauzan S.

Bahkan, Andi melontarkan ancaman dengan mengatakan akan “menghalalkan darah” Muhammadiyah dan menuduh organisasi Islam itu telah disusupi Hizbut Tahrir, yang telah dilarang oleh pemerintah.

Atas perbuatannya, BRIN menyatakan Andi Pangerang melanggar kode etik ASN. Selanjutnya Andi akan menjalani sidang penentuan hukuman disiplin.

Artikel ini telah tayang di www.inews.id dengan judul " Heboh Peneliti BRIN Ancam Muhammadiyah, Menko PMK: Silakan Dituntaskan Sesuai Prosedur ",

Klik untuk baca: https://www.inews.id/news/nasional/heboh-peneliti-brin-ancam-muhammadiyah-menko-pmk-silakan-dituntaskan-sesuai-prosedur/2.


 

 

Editor : Sidratul Muntaha

Follow Berita iNews Palembang di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut