JAKARTA, iNewspalembang.id – Pengacara Irwan Hermawan, Maqdir Ismail, sudah menyerahkan uang sebesar 1,8 juta dolar Amerika Serikat atau setara Rp27 miliar ke Kejaksaan Agung (Kejagung), Kamis (13/7/2023).
Namun, pihak Kejagung masih akan mengungkap siapa tokoh dengan inisial S, yang diduga memberikan uang 1,8 juta dolar Amerika Serikat tersebut.
Menurut Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Kuntadi, pihaknya belum bisa memberi informasi secara jelas terkait sosok S yang mengembalikan uang itu.
"Inisialnya S (sosok yang kembalikan uang ke Maqdir). Tapi latar belakang dan asal dari mana, maksud dan tujuannya sampai hari ini kami tidak tahu," ujar dia, di Kejaksaan Agung, Kamis (13/7/2023).
Kuntadi mengungkapkan, setelah mendapatkan keterangan dari Maqdir hari ini, Kejagung segera melakukan pemeriksaan di kantor Maqdir Ismail.
"Hari ini juga kami melakukan pemeriksaan kantor yang bersangkutan (Maqdir) untuk mencari alat bukti terkait siapa yang menyerahkan," ungkap dia.
Hal itu jelas Kuntadi, terkait dengan kasus korupsi BTS Kominfo telah diserahkan ke Kejaksaan Agung. Kendati Maqdir menyebut bahwa uang itu diterima dari seseorang yang datang ke kantor kerjanya.
"Setelah kami selidiki aliran dana itu, ternyata diterima oleh mitra kerja yang bersangkutan, yaitu saudara Andika. Oleh karena itu, kami melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan," jelas dia.
Maqdir Ismail sendiri sebelumnya menyerahkan langsung uang sebanyak 1,8 juta dolar AS dalam bentuk pecahan 100 dollar ke Kejagung. Dalam pengembalian tersebut Maqdir juga diperiksa untuk memperjelas asal muasal uang tersebut.
Artikel ini telah tayang di www.inews.id dengan judul " Kejagung Ungkap Sosok Serahkan Uang 1,8 Juta Dolar AS kepada Maqdir Ismail ",
Klik untuk baca: https://www.inews.id/news/nasional/kejagung-ungkap-sosok-serahkan-uang-18-juta-dolar-as-kepada-maqdir-ismail.
Editor : Sidratul Muntaha