PALEMBANG, iNewspalembang.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumsel meminta agar partai politik (parpol) untuk lebih serius dan fokus menyelesaikan perbaikan berkas bakal calon legislatif (bacaleg) DPRD Provinsi.
Ketua KPU Sumsel, Amrah Muslimin menyampaikan, bahwa masa perbaikan pada 6 Juni lalu itu sudah diserahkan ke parpol terkait nama-nama bacaleg, termasuk berkas-berkas yang kurang atau belum memenuhi syarat.
Memang persentasenya hampi 90 persen rata-rata bacaleg belum memenuhi syarat. KPU memberi peluang dari 27 Juni hingga 9 Juli 2023, baik itu untuk parpol, bacaleg maupun bakal calon DPD RI. Soal bagaimana penyerahanya, kita tunggu hingga tanggal 9 Juli pukul 23.59 WIB nanti,” ujar dia, Rabu (5/7/2023).
Amrah mengatakan, bila seandainya tidak diperbaiki parpol, tentu bacaleg yang bersangkutan dikatagorikan tidak memenuhi syarat untuk ditetapkan sebagai daftar calon sementara dan ini tentu merugikan parpol.
“Jadi penting sekali bagi parpol untuk lebih serius dan fokus menyelesaikan perbaikan ini, pastikan seluruh bacaleg memenuhi syarat, sehingga tidak muncul persoalan DCS (Daftar Calon Sementara) diumumkan pada 19 Agustus yang akan datang,” kata dia.
Terkait bila ada bacaleg yang pindah parpol? Amrah mengungkapkan, dalam proses sebelum DCS ini parpol masih bisa mengganti bacaleg, kemudian mengubah nomor urut. Artinya, bila mengubah bacaleg kalau seandainya nanti dalam proses perbaikan ini selesai atau diverifikasi KPU.
“Bila saat proses verifikasi masih juga ditemukan bacaleg yang ganda parpol, tentu akan ada eksekusi dari KPU. Hal itukan merugikan parpol sendiri. Misal bacaleg ini diawal nyalon dari partai A, tiba-tiba menjelang DCS atau masa perbaikan dia pindah ke partai B. itu tentu berisiko dan merugikan parpol. Namun kita berharap itu tidak terjadi, walaupun masih ada ruang,”ungkap dia.
“Makanya, KPU mengimbau pada parpol untuk tidak melakukan (bacaleg pindah parpol) itu. Juga mewanti-wanti kepada bacaleg yang akan menggantikan, misal ada bacaleg yang mengundurkan diri, pastikan orang tersebut tidak terdaftar di parpol lain,” imbuh dia.
Untuk mengetahuinya, jelas Amrah, tentu KPU memberi ruang dan hal itu tinggal dikoordinaskan saja ke KPU untuk mengecek keberadaan bacaleg yang akan mereka masukkan.
“Sehingga setelah diverifikasi oleh KPU, tentu kita akan memberikan data, apakah bacaleg ini sudah terdaftar di parpol lain atau tidak,” tandas dia.
Editor : Sidratul Muntaha