get app
inews
Aa Read Next : Elemen WALHI dan Rakyat Serukan Prinsip Pilah Pilih Pulih pada Pemilu 2024

Ini Respons Walhi Sumsel Soal Pernyataan Kepala Bappeda Palembang Soal Penanganan Banjir

Rabu, 14 Juni 2023 | 10:05 WIB
header img
Direktur WALHI Sumsel, Yuliusman (tengah) didampingi Kuasa Hukum Rustandi Adriansyah (kanan). (iNewspalembang.id/ist)

PALEMBANG, iNewspalembang.id – Pernyataan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Palembang yang menyebut pembangunan Kota Palembang selama 5 tahun berdasarkan data statistik berada di level hijau atau on the track beberapa hari lalu, mendapat respons dari WALHI Sumsel.

Menurut Direktur Eksekutif WALHI Sumsel Yuliusman SH, Kepala Bappeda Palembang tidak objektif dan asal-asalan memberi pernyataan, yang menerangkan bahwa permasalahan penanganan banjir sudah sesuai dengan target yang ditetapkan dan juga mengatakan sudah raport hijau. 

“Sementara fakta kondisi kota Palembang saat ini masih dalam status darurat banjir, sampah ada dimana-mana, pemenuhan ruang terbuka hijau masih stagnan di angka 10 persen dan kondisi drainase maupun retensi sangat minim,” ujar dia, Selasa (13/6/2023).

Artinya, kata Yuliusman, pernyataan Kepala Bappeda Kota Palembang bahwa penanganan banjir sudah sesuai target adalah pernyataan yang tidak berdasar dan mengada-ada. 

Kepala Bappeda Palembang, sambung dia, harus membaca putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) tanggal 20 Juli 2022 atas gugatan Banjir WALHI dengan Nomor Perkara 10/G/TF/2022/PTUN PLG.

Majellis hakim mengabulkan gugatan para penggugat untuk seluruhnya dan menyatakan tindakan tergugat berupa,  pertama, tidak bertindak melaksanakan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) sesuai Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 15 Tahun 2012 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Palembang Tahun 2012-2023, berupa tidak menyediakan Ruang Terbuka Hijau, tidak mengembalikan fungsi Rawa Konservasi, tidak menyediakan kolam retensi, tidak menyediakan saluran drainase yang memadai dan tidak tersedianya fasilitas tempat pembuangan sampah yang layak di tiap-tiap kelurahan serta kurangannya penanganan sampah sehingga terjadinya banjir di kota Palembang pada tanggal 25 - 26 Desember 2021 adalah perbuatan melanggar hukum oleh Pejabat Pemerintah (onrechtmatige overheidsdaad).

Kedua, tidak melakukan penanggulangan bencana banjir dalam situasi terdapat potensi bencana berdasarkan Undang - Undang Nomor 24 Tahun 2007 Tentang Penanggulangan Bencana sehingga menyebabkan terlantarnya korban banjir sampai merenggut korban jiwa pada tanggal 25 Desember 2021 adalah Perbuatan Melanggar Hukum oleh Pejabat Pemerintah (onrechtmatige overheidsdaad). 

Dalam putusan gugatan, majelis hakim PTUN Palembang mengabulkan seluruh gugatan WALHI dan mewajibkan pemerintah kota Palembang untuk dapat melaksanakan amar yang dituangkan dalam putusan PTUN Palembang, yaitu; Pertama, menyediakan RTH (Ruang Terbuka Hijau) seluas 30% (tiga puluh persen) dari luas wilayah Kota Palembang serta mengembalikan fungsi Rawa Konservasi seluas 2.106,13 Ha (dua ribu seratus enam koma tiga belas hektar) di wilayah Kota Palembang sebagai fungsi pengendalian Banjir di kota Palembang.

Kedua, menyediakan Kolam Retensi secara cukup sebagai fungsi Pengendalian Banjir dan saluran Drainase yang memadai dalam meliputi: saluran primer, sekunder dan tersier serta terhubungan dengan kolam retensi dan masing-masing Daerah Aliran Sungai yang diolah menjadi air sesuai baku mutu air bersih, agar air sungai yang tercemar limbah rumah tangga seperti sabun, detergen, dan lain-lain bisa diolah sebagai fungsi pengendalian banjir di kota Palembang.

Ketiga, menyediakan Tempat Pengelola Sampah yang tidak menimbulkan pencemaran udara dan air sebagai fungsi pengendalian banjir di Kota Palembang.

Keempat, menyediakan posko bencana banjir di lokasi yang terdampak banjir, melakukan kesiapsiagaan, peringatan dini dan mitigasi bencana kepada warga kota Palembang dalam tanggap darurat bencana berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 Tentang Penanggulangan Bencana sehingga menyebabkan terlantarnya korban banjir sampai merenggut korban jiwa pada tanggal 25 Desember 2021. 

“Atas perintah putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap diatas, sampai hari ini tergugat (wali kota) tidak ada satupun kewajiban yang diperintahkan oleh pengadilan yang dilaksanakan,” jelas dia.

Jadi, tambah Yuliusman, patut dipertanyakan basis data yang gunakan oleh pemerintah kota untuk mengatakan penanganan banjir sudah sesuai target dan mendapat raport hijau. Pernyataan ini juga sangat jauh dari fakta dan data sebenarnya yang terjadi di kota Palembang. 

 

 

 

 

Editor : Sidratul Muntaha

Follow Berita iNews Palembang di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut