Kajati Sumsel Sebut Kepala KUPP Sungai Lumpur OKI perminggu Dapat Setoran hingga Rp200 Juta
PALEMBANG, iNewsPalembang.id - Kepala Kantor Unit Penyelenggaran Pelabuhan (KUPP) Kelas III Sungai Lumpur, Kabupaten OKI, inisial IM, bersama empat staf berinisial N, HA, AP, KW, terkena operasi tangkap tangan (OTT) tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel, Kamis (4/6/2026) sekitar pukul 09.00 WIB.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumsel, Dr Ketut Sumedana SH MH menyampaikan, bahwa setelah tim penyidik menangkap Kepala KUPP Kelas III Sungai Lumpur, bersama empat stafnya, lalu pada malam hari mereka ditetapkan sebagai tersangka.
"Malam hari ini, yang positif kita tetapkan tersangka adalah atas nama IM Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan, sedangkan N, HA, AP, dan KW, keempatnya kami masih melakukan pendalaman," ujar pada konferensi pers dikantor Kejati Sumsel, Kamis (4/6/2026) malam.
Ketut mengatakan, tim penyidik juga melakukan penggeledahan di dua lokasi yaitu, rumah di Jalan Talang Gading Kecamatan Kalidoni, Kelurahan Kalidoni, Palembang dan dan rumah di Jalan Nitrogen Komplek Pusri Kebun Sirih, Kelurahan Bukit Sangkal, Kecamatan Kalidoni, Palembang.
"Dari penggeledahan tersebut ditemukan barang bukti berupa uang senilai Rp143.200.000 yang di akui oleh IM hasil pengumpulan setoran pada perusahaan untuk pengurusan Surat Persetujuan Berlayar (SPB). Lalu 5 kartu ATM milik IM, dokumen, surat-surat, buku catatan, barang bukti elektronik 7 unit ponsel, dan 1 unit tab Samsung," kata dia.
Kejati Sumsel juga, ungkap Ketut, sudah melakukan pemeriksaan terhadap perusahaan jasa yakni PT Rizkia Andalas Nusantara. Dari keterangan Direktur PT Rizkia Andalas Nusantara, inisial MS, bahwa dalam satu bulan bisa menerbitkan SPB melalui Kantor Unit Penyelenggaran Pelabuhan (KUPP).
"Diperkirakan (pihak perusahaan) memberikan uang kepada saudara IM sebesar 20-30 Juta perbulan. Dalam satu bulan diperkirakan ada 20 kapal tugboat dan ponton. Uang itu dari hasil pemerasan terhadap perusahaan agen kapal yang ada di wilayah Kabupaten OKI sebagai setoran Surat Persetujuan Berlayar (SPB)," ungkap dia.
Ketut menerangkan, bahwa tersangka IM telah menjabat sebagai Kepala KUPP Sungai Lumpur sejak bulan Oktober 2024 hingga sekarang. Jadi bisa diperkirakan jumlah yang didapatkan perminggu berkisar Rp100 hingga 200 juta.
Untuk modus operandi, sambung dia, dengan meminta sejumlah uang di luar ketentuan resmi PNBP kepada perusahaan agen kapal, pemilik kapal, perusahaan bongkar muat, maupun terminal Jetty, agar pelayanan dokumen kapal dapat berjalan lancar. Bila perusahaan tidak memberi uang maka pelayanan akan diperlambat, dipersulit bahakan tidak dilayani.
"Kita sudah melakukan pemeriksaan terhadap 15 jasa perusahaan. Saat ini penyidik masih mendalami dugaan aliran dana, serta akan menelusuri sudah berapa kali praktek seperti ini terjadi. Hal ini harus menjadi perhatian untuk daerah-daerah yang lain," tandas dia.
Editor : Sidratul Muntaha