get app
inews
Aa Read Next : Ibu dan Anak Jadi Korban Pembunuhan di Palembang, Kapolrestabes Sebut Bukan Perampokan

Pengoplos BBM di Palembang Ini Jual Solar Subsidi ke Pengecer setelah Dicampur Minyak dari Muba

Senin, 12 Juni 2023 | 15:45 WIB
header img
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugiharyono saat memimpin gelar perkara BBM ilegal, Senin (12/6/2023). (iNewspalembang.id/ist)

PALEMBANG, iNewspalembang.id - Kawanan pengoplos BBM jenis solar dengan minyak mentah dari Kabupaten Muba, diciduk jajaran Polrestabes Palembang.

Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harryo Sugihartono menyampaikan, aksi  dari lima pelaku ini mengangkut BBM solar subsidi milik pemerintah secara ilegal ini sebanyak 11.500 liter atau kurang lebih 11 ton. Dengan modus menggunakan barcode MyPertamina untuk membeli minyak di salah satu SPBU.

"Praktik pengangkutan BBM solar ini dilakukan dengan cara mencampur BBM dari wilayah Sekayu, Muba dan BBM solar di SPBU di Palembang," ujar dia, saat memimpin press release ungkap kasus BBM ilegal, Senin (12/6/2023).

Harryo mengungkapkan, aksi ini dilakukan oleh lima tersangka, yang punya peran masing- masing. Tiga tersangka sebagai sopir yakni, Soni Samedi (28) warga Kecamatan Betung, Banyuasin, Alam (26) warga Kecamatan Betung, Banyuasin, dan Redho warga Kecamatan Ilir Barat I.

Dua tersangka lainnya, Okto Prawijaya (38) sebagai pemilik usaha yang mendanai, dan Maruli (26) seorang operator SPBU di Ilir Timur II, Palembang.

"Tiga tersangka berperan sebagai sopir truk itu menggunakan 103 barcode My Pertamina milik masyarakat," ungkap dia.

Harryo menjelaskan, untuk menampung BBM yang didapat dari SPBU, tiga tersangka menggunakan barcode milik masyarakat perorangan yang memiliki hak untuk melakukan pengisian BBM solar di SPBU. 

"Mereka (tersangka) menunjukkan barcode kepada oknum pegawai SPBU, seolah-olah itu adalah kendaraan yang berbeda, padahal kendaraannya sama," jelas dia.

Harryo menjelaskan, penggerebekan itu sendiri dilakukan pihaknya saat para sopir sedang mengisi BBM di Kecamatan Ilir Timur II, Palembang.

"Satu operator SPBU turut kami amankan sebagai tersangka, karena ikut membantu tersangka seolah-olah para tersangka ini menggunakan kendaraan yang beda ketika mengisi BBM menggunakan barcode, " jelas dia.

Kapolrestabes menerangkan, BBM jenis solar yang dicampur minyak mentah itu dijual kembali kepada pengecer dengan seharga Rp7.500 per liter. Pencampuran BBM itu dilakukan langsung di dalam tiga mobil dump truk berwarna kuning menggunakan mesin swift yang sudah dimodifikasi. Masing-masing truk dilengkapi pompa yang dihubungkan dengan alat swift.

Sementara, tersangka Okto, yang menjadi pendana usaha itu berkilah, aksi dan praktik pengoplosan BBM yang mereka lakukan sudah berjalan selama empat bulan.

"Sudah jalan 4 bulan ini pak, ini biasanya saya jual ke pengecer di Palembang. Kalau terakhir mau dibawa ke daerah Gasing," tandas dia.

Editor : Sidratul Muntaha

Follow Berita iNews Palembang di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut