get app
inews
Aa Read Next : Dua Oknum Diamankan Mabes Polri, PT GPU Beri Klarifikasi Soal Gangguan Aktivitas Penambangan

Sopir Bobol Rumah Tetangga, Ponsel dan Emas Digondol

Senin, 05 Juni 2023 | 12:55 WIB
header img
Yayan Askari (32), seorang sopir, penduduk Dusun III Desa Bingin Rupit, Kecamatan Rupit, Kabupaten Muratara, ditangkap oleh tim Reserse Kriminal Polres Muara. Foto: IST

PALEMBANG, iNewsPalembang.id - Yayan Askari (32), seorang sopir, penduduk Dusun III Desa Bingin Rupit, Kecamatan Rupit, Kabupaten Muratara, ditangkap oleh tim Reserse Kriminal Polres Muara Rupit karena terlibat dalam aksi perampokan di rumah di Dusun VI Desa Bingin Rupit, Kecamatan Rupit, Kabupaten Muratara, Sumsel, pada hari Senin (5/6/2022).

Kapolres Muratara, AKBP Ferly Rosa Putra, melalui Kasi Humas AKP Baruanto, yang didampingi oleh Kapolsek Muara Rupit Iptu Khoiril Hambali, mengungkapkan bahwa tersangka ditangkap pada hari Minggu (4/6/2023) sekitar pukul 08.30 WIB di rumahnya sendiri.

Diketahui bahwa tersangka melakukan perampokan di rumah seorang petani bernama Suharto (43) di Dusun VI Desa Bingin Rupit, Kecamatan Rupit, Kabupaten Muratara pada hari Senin (22/6/2023) sekitar pukul 09.00 WIB. Saat kejadian, korban sedang bekerja ketika menerima telepon dari istrinya yang mengabarkan bahwa rumah mereka telah dibobol.

Setelah mendengar berita tersebut, korban segera pulang. Ketika memeriksa rumahnya, dia menemukan bahwa rumah telah berantakan. Barang yang hilang terdiri dari setengah suku dalam sebuah dompet warna hijau yang disimpan di dalam lemari.

Selain itu, tersangka juga mencuri satu unit ponsel merk Infinik Hot 11 Play berwarna hijau, yang juga disimpan di dalam lemari, serta satu unit mesin Chain Saw merk 5800 yang diletakkan di lantai dalam kamar.

"Semua barang milik korban sudah tidak ada di tempatnya lagi," cerita Suharto.

Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian yang diperkirakan mencapai Rp 5.950.000, dan dia melaporkan kejadian ini ke Polsek Muara Rupit.

Tim Satreskrim Polsek Rupit kemudian melakukan penyelidikan, dan pada hari Minggu (4/6/2023) sekitar pukul 08.30 WIB, petugas mengetahui keberadaan pelaku di rumahnya.

Akhirnya, tersangka berhasil ditangkap di rumahnya. Setelah dilakukan pemeriksaan, tersangka mengakui semua perbuatannya.

Polisi berhasil menyita barang bukti berupa satu unit ponsel merk Infinik Hot 11 Play berwarna hijau, satu emas berwarna hijau, dan satu gembok merk globe berwarna hitam. 

Editor : Vitrianda Hilba Siregar

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut