Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Mahfud Ungkap 3 Skenario Terburuk di Balik Pelimpahan Kasus Febrie Adriansyah ke Kejagung
Advertisement . Scroll to see content

Ini Prioritas Tugas Satgas TPPU Bentukan Mahfud MD Usut Transaksi Janggal di Kemenkeu

Jum'at, 05 Mei 2023 | 12:15 WIB
  • author Riana Rizky
Ini Prioritas Tugas Satgas TPPU Bentukan Mahfud MD Usut Transaksi Janggal di Kemenkeu
Menko Polhukam Mahfud MD bersama Tim Satgas TPPU, usai rapat perdana di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Jumat (5/5/2023). (iNewspalembang.id/tangkap layar)

JAKARTA, iNewspalembang.id – Dugaan transaksi janggal di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) senilai Rp349 triliun mulai diusut Satgas Tindak Pidana Pencucian Uang (Satgas TPPU) bentukan Menko Polhukam Mahfud MD.

Menurut Mahfud, satgas tersebut terlebih dahulu akan memilah-milah pengusutan yang diprioritaskan.

"Saat ini segera memilah-memilah kasus mana yang akan didahulukan dan bagaimana caranya sehingga semua nanti mudah-mudahan akan sangat produktif sampai akhir 2023 ini," ujar Mahfud, di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Jumat (5/5/2023).

Mahfud mengungkapkan, nantinya minimal dari tenaga ahli akan ada temuan-temuan dan rekomendasi bagi perumusan kebijakan, serta usulan teknis-teknis dan mekanisme yang lebih cepat dari kasus yang sedang ditangani.

Sementara, Deputi III Kemenko Polhukam sekaligus Ketua Tim Pelaksana Satgas TPPU, Sugeng Purnomo menjelaskan, pihaknya memprioritaskan pengusutan transaksi Rp189 triliun yang sebelumnya dibahas di DPR.

“Kalau bicara prioritas di Kemenkeu, kita akan prioritaskan yang Rp189 triliun. Ini kan sudah menjadi perbincangan publik,” jelas dia.

Penuntasan kasus yang didahulukan, terang Sugeng, nanti akan merujuk pada dua indikator, yakni siapa terduga pelakunya dan berapa nilainya.

“Itu akan jadi ukuran atau indikator untuk menentukan ini prioritas atau nanti kita masukkan di urutan ke sekian,” terang dia.

Sugeng berharap, hasil pengusutan Satgas bisa diteruskan ke proses hukum oleh aparat. Hingga akhirnya kasus ini dibawa ke pengadilan.

"Kalau proses hukum jalan bisa sampai pengadilan, atau memang kalau tidak cukup bukti dihentikan,” tandas dia.



Artikel ini telah tayang di www.inews.id dengan judul " Satgas TPPU Bentukan Mahfud MD Mulai Usut Transaksi Janggal Rp349 T, Ini Prioritasnya ",

Klik untuk baca: https://www.inews.id/news/nasional/satgas-tppu-bentukan-mahfud-md-mulai-usut-transaksi-janggal-rp349-t-ini-prioritasnya/2.


 

 

Editor: Sidratul Muntaha

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut