Sementara itu, tersangka RBK mengatakan, pada saat malam kejadian dirinya bertemu di rumah MDS bersama ZD (DPO). Para pelaku menyusun rencana mencuri di rumah korban dan sepakat bertugas masing-masing saat beraksi. Lalu ZD menghubungi AR (DPO) yang datang menggunakan sepeda motor.
"Saya yang punya ide. Kemudian kami berboncengan motor berempat menuju ke rumah korban. Sesampai di rumah korban, kami bertiga turun, sementara AR langsung pergi dengan sepeda motor," ujar RBK.
Ketika turun dari sepeda motor, lanjut RBK, mereka bertiga memakai masker, sarung, dan topi kemudian memanjat tiang listrik untuk naik ke atas genteng rumah korban.
Para pelaku turun di kamar mandi dalam rumah korban, disusul tersangka MDS, dan ZD menunggu di pintu samping belakang rumah. Setelah masuk RBK lalu membuka pintu samping belakang hingga ZD ikut masuk.
"Lalu kami bertiga mengambil brankas di dalam kamar nenek saya dan sepeda motor, dan kami pergi bertiga membawa brangkas dengan menaiki sepeda motor korban. Uang tunai kami bagi, dan saya mendapat jatah Rp2,4 juta," jelasnya.
Atas perbuatannya tersebut, kedua remaja ABG tersebut akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP. Sementara dua pelaku pencurian lainnya hingga kini masih diburu petugas.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta