get app
inews
Aa Read Next : Ibu dan Anak Jadi Korban Pembunuhan di Palembang, Kapolrestabes Sebut Bukan Perampokan

Tanpa Perlawanan, Tersangka Penganiayaan di Palembang Ini Diringkus Reskrim Polsek SU II

Kamis, 27 April 2023 | 16:05 WIB
header img
Ilustrasi polisi tangkap tersangka penganiayaan. (iNews.id)

PALEMBANG, iNewspalembang.id – Aparan Reskrim Polsek Seberang Ulu (SU) II Palembang, akhirnya meringkus Fikri Ramadhan (23), tersangka penganiayaan hingga meninggal dunia, Rabu (26/4/2023).

Tertangkapnya tersangka Fikri ini melengkapi setelah sebelumnya polisi meringkus dua tersangka lain. Fikri yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) ini di ringkus di rumahnya di Jalan KH Azhari Kecamatan SU II.

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono didampingi Kasat Reskrim AKBP Haris Dinzah, melalui Kapolsek SU II Palembang, Kompol Bayu Arya Sakti menyatakan, sebelumnya dua pelaku sudah di tangkap yakni M Keny Hermanto (19) dan Muhammad Ridwan (21) dan masih mengejar dua orang lagi masih DPO.

“Setelah menangkap dua pelaku terlebih dahulu, kita melakukan pemeriksaan dan diketahui keberadaan tersangka Fikri dan anggota langsung melakukan penangkapan di rumahnya,” ujar dia, Kamis (27/4/2023)

Bayu mengungkapkan, kejadian penganiayaan itu bermulai di Jalan KH Azhari, Lorong Beringin, Kecamatan SU II, pada Minggu (23/4/23) dini hari, yang mengakibatkan korban Periansyah (25) mengalami luka-luka dan Apriansyah (22) meninggal dunia.

Ketika itu, tersangka Fikri bertemu dengan tersangka Mustofa (DPO) di Rental PS. Lalu, tersangka Mustofa mengajak tersangka Fikri membantu tersangka Ridwan untuk membalas dendam.

“Dari keterangan tersangka, mereka menuju ke Jalan Pratu Musa. Disitu sudah menunggu tersangka Keny dan Wak Wek (DPO), lalu tersangka Ridwan mengajak mencari Korban untuk balas dendam,” ungkap dia.

“Saat tersangka ada di TKP langsung membacok pelipis dan kepala korban sehingga korban terluka dan satu korban lainnya meninggal dunia,” imbuh dia.

Bayu melanjutkan, setelah para tersangka langsung melarikan diri sesuai  melakukan kekerasan terhadap korban.

“Ada dua tersangka lagi masih dalam pengejaran, untuk barang bukti (BB) yang diamankan yakni satu unit motor Honda Scoopy nopol BG 6490 AAE dan satu unit motor BeAT Street nopol BG 4125 ADP,” tandas dia.

Editor : Sidratul Muntaha

Follow Berita iNews Palembang di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut