get app
inews
Aa Read Next : Banding Ditolak, PT Palembang Tegaskan Vonis Eddy Ganefo Tetap 2 Tahun 6 Bulan Kurungan Penjara

Polda Sumsel Tetapkan Ketua Kadin Indonesia Eddy Ganefo Tersangka Kasus Penipuan dan Penggelapan

Senin, 03 April 2023 | 12:45 WIB
header img
Ketua Kadin Indonesia, Eddy Ganefo. (iNewspalembang.id/ist)

PALEMBANG, iNewspalembang.id – Ketua Umum Kadin Indonesia, Eddy Ganefo bin Damawi, resmi menjadi tersangka kasus tindak pidana dugaan penipuan dan penggelapan terhadap mantan Presiden Lion Clubs, Maria Fransisca M, SE, MBA.

Hengki, SH, MH, CLA, CTL, Kuasa Hukum Maria Fransisca M menyatakan, bahwa penetapan terlapor Eddy Ganefo menjadi tersangka sesuai dengan nomor: SP.TAP/32/II/2023/Ditreskrimum itu ditetapkan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel Kombes Muhammad Anwar R, SH, SIK, pada 24 Februari 2023 lalu.

"Ya benar, terlapor sudah jadi tersangka dan kita tunggu hasil selanjutnya, sabar ya. Terima kasih sudah mengawal kasus kami," ujar dia, Senin (3/4/2023).

Hengky berharap, setelah status terlapor ini menjadi tersangka, tidak ada pakai beking-beking agar proses hukum berjalan sewajarnya sesuai fakta dan tidak ada intervensi yang mempengaruhi proses hukum yang sedang berjalan,

"Supaya lebih objektif. Karena dimata hukum semua sama tidak ada yang kebal hukum, manuver dan kebohongan terus. Apa tidak capek? Kami berharap proses hukum tetap berjalan dengan fair, objektif dan akuntabel," ungkap dia.

Hengky menegaskan, pihaknya berharap agar kasus ini tetap mendapatkan pengawalan dari media. Bila tidak mendapatkan keadilan, pihaknya akan terus mengejar upaya hukum agar pihaknya mendapat keadilan.

"Jika kami tidak mendapatkan Keadilan, upaya hukum tetap kami kejar dan akan kami viralkan. No viral no justitce, mohon untuk tidak ditangguhkan bila terlapor sudah ditetapkan sebagai tersangka. Karena perbuatan terlapor tidak sebanding dengan penderitaan klien kami,” jelas dia.

Hengki menerangkan, akibat yang timbul dari perbuatan tersangka Eddy Ganefo ini membuat kliennya ribut besar dengan keluarga dan suami, karena aset yang digadaikan adalah warisan dari orang tua suami dari kliennya. Kemudian kliennya MFM jadi tidak bisa dipercaya lagi dalam segala hal oleh suaminya, hingga dikenakan punishment di perusahaan suaminya.

“Klien kami mengalami trauma yang tinggi, dan shock berat. Keluarga klien kami jadi tidak harmonis. Akibat perbuatan Eddy Ganefo ini anak-anak klien kami tidak mau lagi tinggal di Palembang, semua sudah dilarikan keluar oleh suami klien kami,” terang dia.

Pukulan berat bagi kliennya ini, tambah Hengki, berawal dari hanya ingin membantu terlapor. Sesuai janji Eddy Ganefo, hanya satu minggu meminjam uang kliennya, karena uangnya akan cair dari BTN km 5, ternyata hanya tipuan tersangka saja.

“Tersangka dengan kelicikannya mendapatkan uang dengan mudah, tanpa risiko, memakai aset orang lain, yang menjamin orang lain juga. Luar biasa klien kami korban dari kelicikannya,” tandas dia.

Editor : Sidratul Muntaha

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut