get app
inews
Aa Read Next : Wanita di Palembang Ditipu Polisi Gadungan, Uang Rp158 Juta Raib

Bawa Kabur Motor Milik Teman, Fauzi Digelandang Polrestabes Palembang

Senin, 20 Desember 2021 | 18:19 WIB
header img
Pelaku pengelapan motor teman sendiri di Palembang berhasil ditangkap Polrestabes Palembang, Senin (20/12/2021). IST

PALEMBANG, iNews.id – Opsnal Unit Ranmor Sat Reskrim Polrestabes Palembang, berhasil menangkap DPO penggelapan sepeda motor (R2) di kawasan 26 Ilir, Kota Palembang, Sabtu (18/12/2021) sekitar pukul 17.00 WIB.

Tersangka Muhammad Fauzi (24) warga Lorong Batu Karang, Kelurahan 26 Ilir, Kecamatan Bukit Kecil, Palembang, ditangkap saat berada di dekat taman yang ada di kawasan 26 Ilir, Palembang.

Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, Kompol Tri Wahyudi didampingi Kanit Ranmor, Iptu Irsan Ismail dan Kasubnit Opsnal Ranmor, Iptu Jhony Palapa menjelaskan, pelaku ditangkap karena melarikan sepeda motor temannya Muhamad Alamsyah (25), warga Jalan Talang Kepuh, Kecamatan Gandus, Palembang, Rabu (10/11/2021) sekitar pukul 15.00 WIB.

Modusnya tersangka meminjam sepeda motor Yamaha Mio Nopol BG 2785 RY milik korban, dengan tujuan hendak berbelanja ke warung. Namun, sudah lama ditunggu motor tidak kunjung juga dikembalikan. Dan saat dihubungi oleh korban tidak bisa, akhirnya korban melaporkan ke SPKT Polrestabes Palembang.

Berdasarkan laporan, Tim Beguyur Bae langsung melakukan penyelidikan, dan mendapatkan informasi tersangka berada di dekat taman yang ada di kawasan 26 Ilir, langsung melakukan penangkapan tanpa perlawanan.

Setelah digeledah, ditemukan juga sebilah senjata tajam jenis pisau, di dalam tas yang dibawa oleh tersangka. Tersangka digiring ke Mapolrestabes Palembang.

"Tersangka telah mengakui perbuatannya telah melarikan motor korban," kata Kompol Tri Wahyudi.

Saat tersangka diamankan, petugas menemukan sebilah pisau di dalam tas yang dibawa tersangka saat dilakukan penggeledahan.

"Dari pelaku, diamankan barang bukti berupa 1 Fotocopy BPKB sepeda motor Yamaha Mio nopol BG 2785 RY Warna Hijau stnk an Nurhuda," ujarnya.

Sementara, tersangka Fauzi saat diwawancarai mengatakan, motor dipinjam dengan korban alasan hendak berbelanja.

"Tetapi motor saya bawa kabur, lalu saya gadaikan sebesar Rp1 juta. Sedangkan pisau itu milik teman saya yang menitip kepada saya," kata residivis kasus berkelahi.  

Editor : M. Rizal Effendi

Follow Berita iNews Palembang di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut