get app
inews
Aa Text
Read Next : Kantor Pemkab OKU Sumsel Terbakar Hebat, Ruang Kerja Bupati Ludes Dilahap Api

Diduga Belum Tunaikan Janji, PT Pamelindo Sakti Perkasa Layangkan Somasi ke Wijaya Karya Beton

Rabu, 25 Januari 2023 | 19:20 WIB
header img
Kuasa hukum PT Pamelindo Sakti Perkasa, Irfan Prawira (FOTO: IST)

 

PALEMBANG, iNewspalembang.id - PT Pamelindo Sakti Perkasa yang berdomilisi di Sumatera Selatan melayang somasi kepada PT Wijaya Karya Beton Tbk. 

Somasi tersebut pasca jalinan kerjasama yang dilakukan yakni pekerjaan pemadatan lahan pada proyek jalan tol Indralaya-Prabumulih Sumatera Selatan (Sumsel) yang dilakukan oleh PT Pamelindi Sakti Perkasa atas penunjukan PT Wijaya Karya Beton Tbk. 

Menurut, Kuasa hukum PT Pamelindo Sakti Perkasa, Irfan Prawira mengatakan, perjanjian kerjasama pemadatan lahan tersebut sudah ditandatangani, dengan surat Nomor: TP.01.03/WB-D2.0089/2022 . Dengan nilai kerjasama yang disepakati sebesar Rp 2,8 Miliar, belum termasuk PPN 11 persen.

“Klien kami telah melaksanakan dan  menyelesaikan pekerjaan base A, yang telah terhampar sebesar 1.945 M3 di sisi kiri,” katanya, Rabu (25/1/2022).

Karena pekerjaan base A sudah rampung, PT Pamelindo Saksi perkasa menagih pembayaran ke PT Wijaya Karya Beton Tbk, melalui invoice No.001/FN-INV/VIII-2022/PSP, tertanggal 12 Agustus 2022 senilai Rp151 jutaan.

Penagihan tersebut, lanjut Irfan, sudah ditindaklanjuti melalui pegawai PT Wijaya Karya Beton Tbk. Namun hingga saat ini, perusahaan tersebut belum menunaikan kewajibannya.

Dia menjabarkan, di Pasal 2 Perjanjian terkait Hak dan Tanggung Jawab Para Pihak, PT Wijaya Karya Beton Tbk memiliki tanggung jawab. Salah satunya adalah menyediakan lahan kualitas Top Subgrade (TGS) untuk pelaksanaan pekerjaan.

Namun hingga Juli 2022, pihak PT Wijaya Karya Beton tidak dapat menyediakan lahan kualitas TGS ke kliennya.

“Kegagalan PT Wijaya Karya Beton Tbk dalam menyediakan lahan kualitas TSG, membuat klien saya tak bisa melakukan pekerjaannya dalam melakukan pemadatan lahan, tindakan tersebut menyebabkan klien kami mengalami kerugian secara materil,” ujarnya.

Irfan juga menjelaskan tentang Pasal 1234 KUH Perdata perikatan, yang bertujuan untuk para pihak memberikan sesuatu, untuk berbuat sesuatu, atau untuk tidak berbuat sesuatu.

Dalam pasal tersebut berbunyi ‘Perikatan ditujukan untuk memberikan sesuatu, berbuat sesuatu, atau untuk tidak berbuat sesuatu’. 

Sesuai dengan pasal 1234 KUH Perdata, ucap Irfan, PT Wijaya Karya Beton Tbk sudah melanggar kesepakatan pembayaran kepada PT Pamelindo Sakti Perkasa sesuai dengan kesepakatan awal, yang harusnya sudah menjadi hak kliennya.

“Klien kami juga mengalami kerugian hingga Rp 752 jutaan, karena tak disediakannya lahan kualitas TSG, yang menjadi tanggung jawab mereka. Karena itu, kami melayangkan somasi ke PT Wijaya Karya Beton Tbk,” pungkasnya. 

Editor : Andhiko Tungga Alam

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut