PALEMBANG, iNewspalembang.id – Kapolda Sumsel Irjen Pol A Rachmad Wibowo melarang bagi pemain orgen atunggal untuk membawakan lagu-lagu remix.
Bukan tanpa sebab, larangan dari Kapolda itu karena dari lagu-lagu remix tersebut bisa mengundang para pengedar maupun pecandu narkoba dari satu tempat.
"Kita tidak melarang mereka melakukan usaha organ tunggal, tapi yang kita larang itu lagunya, coba diganti dengan lagu-lagu yang sesuai," ujar dia, pada kegiatan Jumat curhat di Aula Kantor Camat Ilir Timur (IT) I Palembang, Jumat (6/1/2023).
Rachmad mengungkapkan, bahwa peredaran narkoba di wilayah Sumsel masih tinggi, hingga pihaknya mengimbau masyarakat untuk ikut menekan peredaran narkoba, khususnya menekan angka pencandu narkoba.
“Peran masyarakat sangat penting dalam ikut serta melakukan pemberantasan dan pencegahan peredaran narkoba dalam masyarakat itu sendiri. Khususnya melakukan pengawasan terhadap keluarga dan tetangga agar tidak menjadi pecandu," ungkap dia.
Salah satu faktor yang mengundang munculnya narkoba itu ya dari lagu-lagu remikx yang dimainkan organ tunggal. Sehingga terjadi transaksi dan para pecandu dengan leluasanya menggunakan barang haram itu.
"Ya karena ada wadahnya. Kita menilai disitulah para pengendar dan pencandu berkumpul untuk melakukan transaksi maupun menggunakan barang haram itu," tegas dia.
Kemudian, mantan Kapolda Jambi itu menjelaskan, bagi masyarakat yang mengetahui ada aktivitas tersebut atau kasus kejahatan lain, dapat menggunakan aplikasi bantuan polisi (Banpol).
"Ini memudahkan masyarakat membuat semua jenis laporan, sehingga anggota kita akan cepat bertidak sesuai dengan laporan yang diterima di Banpol tersebut," jelas dia.
Aplikasi Banpol ini, terang Rachmad, sudah mendapatkan respon baik dari masyarakat. Karena polisi dapat melihat dari jumlah pengaduan atau laporan masyarakat mengenai keamanan di Sumsel.
“Banpol ini sangat penting, juga bisa di terapkan di tingkat Polsek jajaran Polda Sumsel. Tak hanya itu, perlu adanya laporan yang harus ditindak lanjuti mengenai aplikasi ini hingga pengawasan,” terang dia.
“Layanan aplikasi Banpol dinomor 0813-70002-110 yang bisa dihubungi masyarakat melalui media perpesanan pada aplikasi WhatsApp,” tandas dia.
Editor : Sidratul Muntaha