get app
inews
Aa Text
Read Next : Lima Provinsi Ini Disebut Bawaslu Masuk Daftar Rawan Pilkada Serentak 2024

Pemilu 2024: Tangkal Black Campaign, Bawaslu Siapkan Satgas Medsos

Minggu, 18 Desember 2022 | 14:05 WIB
header img
Ketua Bawaslu RI Rachmat Bagja. (Foto: Dede Kurniawan)

JAKARTA, iNewspalembang.id - Mengantisipasi munculnya kampanye hitam (black campaign) selama tahapan Pemilu 2024, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) segera membentuk Satgas Medsos.

Ketua Bawaslu, Rahmat Bagja menyatakan, Satgas Medsos tersebut bisa memidanakan pelaku black campaign di media sosial.

"Kalau masih kampanye bisa pidana. Tapi kalaupun tidak masuk kampanye, kalau sudah menyasar fitnah, hoaks, itu bisa dipidana," ujar dia, Minggu (18/12/2022).

Rahmad mengungkapkan, apabila nantinya ada yang terbukti melakukan black campaign, pelaku juga bisa terancam dijerat Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

"UU ITE itu lebih keras daripada UU pemilu. Jadi hati-hati," ungkap dia.

Dengan kehadiran Satgas Medsos untuk tahapan Pemilu 2024 ini, Rahmad Bagja berharap tidak terjadi lagi pembelahan di masyarakat karena berbeda pilihan politik.

"Khususnya dalam supaya tidak terjadi polarisasi lagi," tandas dia.

Artikel ini telah tayang di www.inews.id dengan judul " Bawaslu Tegaskan Satgas Medsos Bisa Pidanakan Pelaku Black Campaign ",

Klik untuk baca: https://www.inews.id/news/nasional/bawaslu-tegaskan-satgas-medsos-bisa-pidanakan-pelaku-black-campaign.
 

Editor : Sidratul Muntaha

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut