get app
inews
Aa Text
Read Next : Sidang PHPU Pilpres 2024: Menko PMK Sebut Bagi Bansos Jelang Pemilu Jaga Daya Beli Masyarakat Miskin

Ini Daftar 9 Parpol yang Dibolehkan KPU Pakai Nomor Urut Pemilu 2019 Lalu

Rabu, 14 Desember 2022 | 10:45 WIB
header img
Ilustrasi Pemilu 2024 (Foto : Istimewa)

JAKARTA, iNewspalembang.id - Sebanyak 9 partai politik (parpol) yang diperbolehkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk kembali menggunakan nomor urut seperti pada Pemilu 2019 lalu.

Bukan tanpa alasan, selain 9 parpol tersebut sudah lolos dari ambang batas parlemen atau treshold parlemen. Juga merujuk pada Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang Pemilu yang tertuang pada pasal 179 ayat (4).

“Partai politik yang telah memenuhi ketentuan ambang batas perolehan suara secara nasional untuk Pemilu anggota DPR pada tahun 2019 dan telah ditetapkan sebagai peserta pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat menggunakan nomor urut partai politik peserta pemilu yang sama pada pemilu tahun 2019 atau mengikuti penetapan nomor urut partai politik peserta pemilu yang dilakukan secara undi dalam sidang pleno KPU yang terbuka dengan melibatkan wakil partai politik peserta pemilu," bunyi pasal 179 ayat (4) dikutip Rabu (14/12/2022).

Ini Daftar 9 parpol yang diperbolehkan menggunakan nomor urut yang sama pada Pemilu 2019:

1. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB): Nomor Urut 1

2. Partai Gerindra: Nomor Urut 2

3. PDI-Perjuangan: Nomor Urut 3

4. Partai Golkar: Nomor Urut 4

6. Partai Keadilan Sejahtera (PKS): Nomor Urut 8

7. Partai Persatuan Pembangunan (PPP): Nomor Urut 10

8. Partai Amanat Nasional (PAN): Nomor Urut 12

9. Partai Demokrat: Nomor Urut 14.

Artikel ini telah tayang di www.inews.id dengan judul " 9 Parpol Boleh Gunakan Lagi Nomor Urut Pemilu 2019, Ini Daftarnya ",

Klik untuk baca: https://www.inews.id/news/nasional/9-parpol-boleh-gunakan-lagi-nomor-urut-pemilu-2019-ini-daftarnya.

 

Editor : Sidratul Muntaha

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut