get app
inews
Aa Read Next : Begini Respons Fauzi Amro dan Bupati Muratara, usai Kunjungan Komisi II DPR RI ke Tapal Batas

Muba PPKM Level I Natal dan Tahun Baru

Rabu, 08 Desember 2021 | 14:12 WIB
header img
Plt Bupati Muba Beni Hernedi. Humas Muba

SEKAYU, iNews.id – Guna menekan penyebaran Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) pada perayaan Natal 2021 dan tahun baru 2022, Pemerintah Kabupaten Muba menetapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level I.

Pemkab memutuskan pemberlakuan PPKM Level I dimulai pada 7 - 23 Desember 2021. Keputusan ini, dikatakan mengikuti Instruksi Menteri Dalam Negeri terbaru Nomor 65 tahun 2021 tentang PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1.

“Serta mengoptimalkan posko penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan,” ungkap Plt Bupati Muba Beni Hernedi, Rabu (8/12/2021).

Dalam menetapkan level PPKM, setiap daerah berbeda-beda, sesuai dengan indikator capaian total vaksinasi Covid-19 dosis 1 (satu).

“Level PPKM kabupaten/kota dinaikkan satu level apabila capaian total vaksinasi dosis satu kurang dari 50 persen," ujarnya.

Sementara Muba sendiri lanjut Beni dalam instruksi Mendagri tersebut untuk wilayah Sumatra Selatan bersama beberapa kabupaten kota lainnya melaksanakan PPKM Level I, yang mana saat ini sudah zona hijau tingkat penularan Covid-19 dan capaian vaksinasinya terus meningkat.

“Untuk itu kita mendorong PPKM berbasis Mikro ini agar lebih intens sebagai upaya pencegahan dan penanggulangan Covid-19 ditingkat RT, RW Desa dan Kelurahan,” pungkasnya.

Editor : M. Rizal Effendi

Follow Berita iNews Palembang di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut