PALEMBANG, iNewspalembang.id - Unit Reskrim Polsek Ilir Timur (IT) I, Palembang meringkus komplotan spesialis pencurian sepeda motor (curanmor).
Kanit Reskrim, Iptu Muslim yang memimpin penangkapan tersebut, meringkus tiga pelaku di tempat bebeda. Tersangka Taufik Hidayat (27), warga Jalur 20 Jembatan 5 Air Sugihan, Banyuasin dan Heru Darmawan (26), warga Jalan Masjid Al Ridwan Damai, Kecamatan Sukarami, Palembang, ditangkap hari Minggu (6/11/2022) di Jalan Sultan Mansyur, sebuah penginapan, Kecamatan IB I.
Satu tersangka lagi, M Karim alias Boim (22), warga Jalan Perindustrian II, Kecamatan Sukarami, Palembang, ditangkap Senin (7/11/2022) di Jalan Radial, Rusun Blok 44, Kecamatan IB I, Palembang.
Arapat juga menyita barang bukti (BB) berupa 4 unit sepeda motor, kunci pas obeng yang dimodifikasi, baju dan jaket, dan lainnya. Lokasi pencurian komplotan yang masuk wilayah hukum Polsek IT I sebanyak 15 kali.
Kemudian di Polsek Sukarami 4 kali, Polsek IT II 4 kali, Polsek IB I 3 kali, Polsek Kemuning 2 kali, Polsek SU I 1 kali, Polres Ogan Ilir 1 kali, dan Polres OKI 1 kali.
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mokhamad Ngajib didampingi Kasat Reskrim, Kompol Haris Dinzah dan Kapolsek IT I, Kompol Ginanjar Alya Sukmana menyampaikan, penangkapan ini tak lain dari keberhasilan ungkap kasus curanmor Polrestabes Palembang bersama Polsek IT I.
"Ini prestasi bagi anggota Reskrim kita Polrestabes Palembang dan Polsek IT I. Karena tiga tersangka ini semuanya memang residivis," ujar dia, Selasa (8/11/2022).
Ngajib mengungkapkan, para tersangka ini memang sangat meresahkan masyarakat dan merupakan residivis kasus curanmor. Apalagi, hasil penyelidikan dan keterangan tersangka sudah 32 kali melakukan aksi curanmor di sejumlah wilayah di Sumsel.
“Saat ini kita masih kembangkan terus untuk mencari barang bukti dan juga mengembangkan TKP lainnya," ungkap dia.
Modus tiga tersangka ini, jelas Ngajib, melakukan pencurian di malam hari, dengan menggunakan kunci palsu dan membuka kunci kontak motor secara paksa.
Lokasinya pencurian di halaman rumah, kosan dan di jalan – jalan. Kemudian tersangka menggunakan kunci jenis letter T yang sudah di modifikasi dan dijalan dengan menggunakan kekerasan.
“Mereka beraksi sejak tahun 2017 dan sudah dihukum, kemudian beraksi kembali tahun 2022 ini. Dua tersangka diberi tindakan tegas terukur, karena membahayakan anggota yang akan menangkapnya. Tersangka akan dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 9 tahun.
Sementara, tersangka Taufik menuturkan, sebagai orang yang mendapat tugas sebagai pemetik atau eksekusi pencuri, saat beraksi hanya butuh waktu 10 detik saja.
"Kalau motornya kami jual seharga Rp2,5 juta dan dibagi tiga. Uang saya habiskan untuk kebutuhan sehari-hari," kilah dia.
Editor : Sidratul Muntaha