get app
inews
Aa Text
Read Next : Tak Hanya Bekuk Tiga Pelaku Curanmor, Kapolrestabes Palembang Bantu Ganti Rugi yang Diderita Korban

Simpan Senjata Api Rakitan, Begini Akhirnya Nasib Pedagang Pecel Lele di Palembang

Senin, 06 Maret 2023 | 15:15 WIB
header img
Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Mokhamad Ngajib, didampingi Kasat Reskrim AKBP Haris Dinzah, saat menunjukan senpira hasil tangkapan di Palembang, Senin (6/3/2023). (iNewspalembang.id/ist)

PALEMBANG, iNewspalembang.id - Unit Pidum dan Tekab 134 Sat Reskrim Polrestabes Palembang langsung bergerak menangkap pedagang pecel lele di kawasan Jalan Radial, Kelurahan 24 Ilir, Kecamatan Bukit Kecil.

Penangkapan pedagang pecelele Suhadi alias Yudi (37), setelah ada informasi dari masyarakat, karena menyimpan senjata api rakitan (senpira) jenis revolver, dengan lima butir peluru aktif.

Kanit Pidum AKP Robert P Sihombing yang memimpin penangkapan tersebut, langsung menuju ke kediaman Suhadi di Jalan Tanjung Bubuk, Kelurahan Bukit Baru, Palembang. Senpira tersebut disimpan Suhadi di dalam kamarnya.

Menurut Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Mokhamad Ngajib, didampingi Kasat Reskrim AKBP Haris Dinzah, ketika petugas melakukan penggeledahan, ditemukan senpira tersebut di dalam lemari pakaian.

“Ini (penangkapan) berawal ada informasi dari masyarakat. Kita langsung bergerak ke rumah Suhadi dan benar, kita menemukan senpira yang disimpan di lemari pakaian," ujar Kombes Pol Mokhamad Ngajib saat pers rilis di Polrestabes Palembang, Senin (6/3/2023).

Ngajib melajutkan, tersangka Suhadi dikenakan Pasal I Ayat I dan Pasal I Ayat II UU Darurat No 12 Tahun 1951 dengan ancaman penjara 20 tahun.

Sementara, tersangka Suhadi menuturkan, bahwa senpira itu bukan miliknya, namun milik A yang dititipkan kepadanya sejak satu tahun terakhir.

"Sudah lama (senpira) itu dititipkan kepada saya. Mau saya kembalikan tetapi dia tidak mau, dan senpira tidak pernah saya gunakan bahkan saya sendiri baru melihatnya saat ditangkap polisi ini," kata dia berkilah.

 

Editor : Sidratul Muntaha

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut