get app
inews
Aa Text
Read Next : Sidang PHPU Pilpres 2024: Menko PMK Sebut Bagi Bansos Jelang Pemilu Jaga Daya Beli Masyarakat Miskin

MK Kabulkan Menteri Bisa Calonkan Diri sebagai Capres dan Cawapres, Ini Respons Presiden Jokowi

Rabu, 02 November 2022 | 15:25 WIB
header img
Presiden Jokowi memberikan keterangan pers usai meninjau Pameran Indo Defence 2022 Expo & Forum, di JIExpo Kemayoran, Jakarta, Rabu (02/11/2022). (iNewspalembang.id/Foto: Humas Setkab)

JAKARTA, iNewspalembang.id – Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) memberi sinyal mempersilakan para menterinya untuk mencalonkan diri sebagai calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) di Pemilu 2024 nanti.

Hal itu diutarakan Jokowi, menyikapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK), bahwa menteri atau pejabat setingkat menteri tidak perlu mengundurkan diri jika mencalonkan diri sebagai capres atau cawapres pada Pemilu 2024 mendatang.

Hanya saja, tegas Jokowi, para menteri untuk tetap mengutamakan tugasnya sebagai menteri meski berkontestasi dalam Pemilu 2024.

“Tugas sebagai menteri tetap harus diutamakan,” tegas Presiden Jokowi kepada awak media usai meninjau Indo Defence 2022 Expo & Forum, di JIEXPO Kemayoran, Jakarta, Rabu (2/11/2022).

Terkait hal itu, Jokowi bakal melakukan evaluasi kinerja dari semua jajaran menteri, apabila tidak dapat melakukan tugas dengan baik.

“Kalau kita lihat nanti mengganggu, ya akan dievaluasi. Apakah memang harus cuti panjang banget atau tidak,” jelas dia.

Sekadar informasi, bahwa MK telah membolehkan menteri yang ingin maju sebagai capres atau cawapres tidak perlu mundur dari jabatannya sepanjang mendapatkan persetujuan dari Presiden dan cuti/nonaktif.

Putusan tersebut berdasarkan permohonan dari Partai Garuda yang menguji Pasal 170 ayat (1) Undang-Undang Pemilu.

Ketua MK, Anwar Usman, sendiri membacakan amar Putusan Nomor 68/PUU-XX/2022 tersebut pada sidang yang digelar di Ruang Sidang Pleno MK, Senin (31/10/2022) lalu.

“Saya mengabulkan sebagian permohonan pemohon, sehingga norma Pasal 170 ayat (1) UU 7/2017 bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum tetap mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai pejabat negara yang dicalonkan oleh partai politik peserta pemilu atau gabungan partai politik sebagai calon presiden atau calon wakil presiden harus mengundurkan diri dari jabatannya,” kata Anwar Usman.

Anwar melanjutkan, kecuali Presiden, Wakil Presiden, pimpinan dan anggota MPR, pimpinan dan anggota DPR, pimpinan dan anggota DPD, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, wakil wali kota, termasuk menteri dan pejabat setingkat menteri, sepanjang menteri dan pejabat setingkat menteri mendapatkan persetujuan Presiden dan cuti/non-aktif sebagai menteri dan pejabat setingkat menteri terhitung sejak ditetapkan sebagai calon sampai selesainya tahapan pemilu presiden dan wakil presiden.

Editor : Sidratul Muntaha

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut