JAKARTA, iNewspalembang.id - Kasus dugaan ijazah palsu yang milik Presiden RI, Joko Widodo yang dilaporkan oleh Bambang Tri Mulyono memasuki babak baru.
Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri resmi menetapkan Bambang Tri Mulyono sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama. Selain Bambang, Bareskrim Polri juga menetapkan Sugi Nur Raharja alias Gus Nur dalam perkara yang sama.
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Nurul Azizah mengatakan, dasar penyidikan perkara tersebut adalah laporan polisi nomor LP/B/0568/IX/2022 Bareskrim Polri tanggal 29 September 2022.
"Kemudian penyidik sudah melakukan pemeriksaan terhadap 23 saksi dan saksi ahli 7 orang," ujar Nurul di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (13/10/2022).
Sebelumnya, pelapor ijazah palsu Presiden Jokowi Bambang Tri Mulyono ditangkap oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri. Dari informasi yang dihimpun, Bambang Tri Mulyono ditangkap pada salah satu hotel yang berada di wilayah Tebet, Jakarta Selatan.
Atas perbuatannya mereka berdua disangka melanggar Pasal 156 a huruf A KUHP, tentang penistaan agama, Pasal 45 a ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) UU ITE tentang ujaran kebencian berdarkan suku, agama, ras dan antar-golongan. Kemudian Pasal 14 ayat (1) (2) UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana tentang penyebaran pemberitaan bohong sehingga menimbulkan keonaran di masyarakat.
Artikel ini telah diterbitkan di halaman SINDOnews.com pada Kamis, 13 Oktober 2022 - 21:22 WIB oleh Puteranegara Batubara dengan judul "Bambang Tri Mulyono dan Gus Nur Pelapor Ijazah Palsu Jokowi Ditetapkan Tersangka". Untuk selengkapnya kunjungi:
https://nasional.sindonews.com/read/911895/13/bambang-tri-mulyono-dan-gus-nur-pelapor-ijazah-palsu-jokowi-ditetapkan-tersangka-1665670221
Editor : Sidratul Muntaha