get app
inews
Aa Read Next : Dampak Bencana Banjir di Muba, TMA di Sebagian Jalan Lintas Kabupaten masih Mencapai 60 cm

Terbatasnya Kewenangan Pemkab saat Semburan Minyak Hasil Illegal Drilling di Muba Bak Aliran Sungai

Kamis, 15 September 2022 | 20:26 WIB
header img
Warga di di Jalan Nusantara Kampung Baru, Kecamatan Keluang, bersama petugas Danramil, terlihat panik, saat terjadi semburan minyak mentah di lokasi tersebut. (iNewspalembang.id/ist)

SEKAYU, iNewspalembang.id – Luapan minyak mentah muncul dan menyembur bak aliran sungai, akibat pengeboran sumur minyak ilegal (ilegal drilling) yang dilakukan warga di Jalan Nusantara Kampung Baru, Kecamatan Keluang, Musi Banyuasin (Muba), Kamis (15/9/2022).

Mendengar informasi tersebut, Camat Keluang, Debby Heryanto menyampaikan, pihaknya bersama Danramil dan Polsek Keluang telah melakukan sterilisasi dan pengamanan di area sekitar semburan minyak.

Debby melanjutkan, pihaknya juga telah melarang masyarakat untuk mendekati dan melakukan aktivitas pengambilan minyak.

“Kita juga menyiapkan alat berat untuk membuat kolam penampungan agar aliran minyak tidak lagi mengaliri ke sungai maupun pemukiman," ujar dia, Kamis (15/9/2022).

Menanggapi hal itu, Pj Bupati Muba, Apriyadi mengatakan, pemerintah memprioritaskan upaya lokalisir agar minyak tidak mengalir hingga ke pemukiman warga. Karena minyak mentah itu sangat rawan terjadi ledakan atau terbakar.

Apriyadi mengakui, terkait persoalan penindakan illegal drilling yang terus berulang ini, kewenangan Pemkab Muba sangat terbatas. Karena kewenangan besar ada di Pemerintah Pusat.

“Namun kita bersama Forkopimda dan Forkopimcam berusaha semaksimal mungkin melakukan penanganan meskipun terbatas agar tidak menimbulkan korban jiwa," kata dia.

Atas dasar itu, terang Apriadi, Pemkab Muba telah berkonsultasi dan koordinasi dengan Kementerian ESDM, namun dalam persoalan penanganan ilegal drilling dan ilegal refinery ini belum menemukan solusi yang pasti.

"Kami paling prioritas jangan sampai kejadian-kejadian ini menimbulkan korban jiwa, dan harus ada penindakan serius agar sumur-sumur minyak ilegal ini tidak terus bertambah dan merusak lingkungan," terang dia.

Apriyadi berharap, agar dilakukan percepatan penerbitan regulasi atau aturan terkait pengelolaan dan penertiban pengeboran sumur minyak baru yang ilegal.

"Kalau sudah ada regulasi yang jelas dan tegas, pemerintah daerah dapat maksimal melakukan penertiban dan pencegahan," tandas dia.

 

 

Editor : Sidratul Muntaha

Follow Berita iNews Palembang di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut