PANGKALAN BALAI, iNewspalembang.id - Nekad membuat laporan palsu pura-pura jadi korban begal, Army Pasi (42), malah ditangkap tim opsnal Reskrim Polsek Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin.
Kapolsek Talang Kelapa, Kompol Sigit Agung Susilo menyampaikan, cerita ini berawal pada tanggal 16 Agustus 2022 lalu, saat Army Pasi, yang tercatat warga Perumahan Grand Mutiara Persada Rt 14 Rw 005 Kecamatan Talang Kelapa membuat Laporan Polisi palsu, kehilangan motor jenis Honda Beat di Polsek Talang Kelapa Banyuasin.
"Pelaku seolah menjadi korban begal di kawasan Desa Talang Buluh Banyuasin pada tanggal 16 Agustus 2022 lalu. Nah setelah petugas melakukan penyelidikan, pelaku langsung kita amankan," ujar dia, saat rilis kasus, Selasa (13/9/2022).
Sigit mengungkapkan, pelaku Army Pasi membuat laporan palsu, dengan memberikan keterangan palsu sesuai Pasal 242 KUHP, yang dalam keterangannya pelaku sudah menjadi korban pembegalan, sehingga motor masih kredit hilang.
"Ternyata dari olah TKP yang dilakukan petugas, ada kejanggalan mengingat motor Honda Beat milik korban yang dibeli secara kredit belum lunas," ungkap dia.
Dari olah TKP bersama tim Buser dan menggali informasi dari sekitar TKP, helas Sigit, ternyata apa yang disampaikan pelaku tidak benar. Lalu pihaknya kembali melakukan pemeriksaan dan benar kasus tersebut tidak pernah terjadi
"Pelaku berpura-pura menjadi korban begal, lantaran dia sudah menjual motornya sebesar Rp3 juta, dengan tujuan agar mendapat asuransi dan tidak membayar cicilan motor yang dijualnya," jelas dia.
Sigit menilai, dari pemeriksaan diketahui motif pelaku melakukan aksi pura pura menjadi korban begal, hanya untuk menghindari membayar angsuran dan menerima asuransi.
“Ini dilakukan pelaku karena desakan ekonomi, dan lepas dari cicilan pembayaran motor, dan dia dapat uang asuransi dari hilangnya motor tersebut,” tukas dia.
Sementara, pelaku Army menuturkan, memang sengaja dan nekad datang ke Polsek untuk agar modusnya di begal semakin kuat.
“Saya ke polsek bikit laporan motor di begal, saya diancam pakai arit motor di rampas di begal di talang bulu, saya ada niat karena kredit motor,” ujar dia.
Perbuatan pelaku ini bisa di jerat dengan Pasal 242 KUH Pidana Jo Pasal 220 KUH Pidana tentang Memberikan Keterangan Palselu, dengan ancaman pidana penjara maksimal 9 tahun maksimal 1 tahun 4 bulan.
Editor : Sidratul Muntaha