get app
inews
Aa Text
Read Next : Tim Karate Polda Sumsel Sabet Juara Umum Piala Pangdam II Sriwijaya 2024 Open Tournament

Terjerat Dugaan Kasus Tipikor, Polda Sumsel Tangkap 12 Mantan Kades di Dua Kabupaten

Rabu, 26 Oktober 2022 | 11:15 WIB
header img
Unit 2 Subdit 3 Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sumsel saat menunjukan barang bukti dan tersangka 12 mantan Kades di Kabupaten OI dan OKI, Rabu (26/10/2022). (iNewspalembang.id/ist)

PALEMBANG, iNewspalembang.id – Sebanyak 12 mantan kepala desa (kades) dari Kabupatan Ogan Ilir (OI) dan Ogan Komering Ilir (OKI), diringkus Unit 2 Subdit 3 Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sumsel.

Penangkapan para mantan kades tersebut, terkait dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) dana bantuan kegiatan fasilitas lapangan olahraga dari Kemenpora RI tahun 2015 sebesar Rp1,6 miliar.   

Direktur Ditreskrimsus Polda Sumsel, Kombes Pol M Barly Ramadhany, didampingi Kabid Humas Kombes Pol Supriadi, dan Kasubdit 3 Tipidkor Ditreskrimsus, AKBP Koko Arianto Wardani menyatakan, saat ini berkas pelaku telah dilimpahkan ke Kejaksaan OKI dan Ogan Ilir, Rabu (26/10/2022).

"Berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) dan akan dilimpahkan bersama tersangka dan barang bukti ke Kejari Palembang," ujar dia.

Barly mengungkapkan, ada 13 tersangka pada kasus tipikor ini yakni ZA selaku kontraktor, dan HA, IM, AB, UM, RA, SY, HU, ZA, SU, FY, IL, dan HB. Namun, satu orang mantas kades ada yang meninggal dunia sebelum pengusutan perkara ini tuntas.

"Pelaku terindikasi melakukan penyimpangan pembangunan fasilitas olahraga lapangan sepak bola mini di Kabupaten Ogan Ilir dan OKI," ungkap dia.

Barly menjelaskan, saat melakukan penyidikan, pihaknya menemukan fisik bangunan tidak sesuai dengan rancangan anggaran pembangunan. Kasus ini sendiri, merupakan pengembangan dari kasus yang sama di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan.

Kasubdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sumsel, AKBP Koko Arianto melanjutkan, pihaknya telah menyita semua barang bukti berupa sejumlah berkas dokumen.

Dokumen tersebut yakni, Persekmenpora 0482 tahun 2015 tentang pertunjuk teknis fasilitas pembangunan lapangan olahraga di desa, Persekmenpora 1459 tahun 2015 tentang perubahan dari Persekmenpora 0482 tahun 2015, dokumen DIPA Kemenpora RI tahun 2015, proposal permohonan bantuan berserta lampiran, laporan verifikasi administrasi dan lapangan.

"Jadi tersangka utamanya ini adalah ZA. Tersangka ini memberi informasi kepada mantan 12 Kades itu. Lalu proposal pembangunan ke Kemenpora juga melalui perantara ZA," ujar dia.

Koko menjelaskan, dalam pelaksanaan proyek kegiatan pembangunan ini seharusnya melalui rekomendasi dari Dispora Kabupaten dan Dispora Provinsi, sebelum akhirnya ke Kemenpora.

"Tetapi semua itu tidak dilakukan oleh para pelaku," tegas dia.

Koko menerangkan, semua tersangka ditahan setelah menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik Unit 2 Subdit Tipikor pada Kamis 30 Juni 2022 lalu.

Tersangka ZA ini sempat menjabat Wakil Sekretaris DPW pada salah satu partai di Sumsel, dan telah beberapa kali dihadirkan sebagai saksi pada persidangan kasus dugaan korupsi dana hibah Kemenpora di OKU Selatan dengan terdakwa Zainal Muhtadin dan Akmal Zailani.

Dari keterangan sejumlah terdakwa, ZA menjadi kontraktor yang membawahi beberapa kabupaten dan kota di Sumsel.

Editor : Sidratul Muntaha

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut