get app
inews
Aa Read Next : Jabatan Kades Jadi 8 Tahun dan Bisa Dipilih Dua Kali setelah DPR RI Sahkan RUU Desa

MKD DPR Putuskan Hentikan Laporan Pengaduan terhadap Puan Maharani, Ini Alasannya!

Selasa, 13 September 2022 | 15:25 WIB
header img
Ketua DPR RI Puan Maharani. (ANTARA)

JAKARTA, iNewspalembang.id – Laporan pengaduan dugaan pelanggaran kode etik oleh Ketua DPR RI Puan Maharani, dihentikan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR.

Wakil Ketua MKD Nazaruddin Dek Gam menyampaikan, bahwa Keputusan Mahkamah Dewan tentang perkara pengaduan nomor register/PP-MKD/9/2022 dengan teradu yang terhormat Puan Maharani. Bahwa teradu Puan Maharani tidak merayakan pesta ulang tahun pada rapat paripurna.

“Namun, teradu hanya menerima ucapan selamat ulang tahun dari rekan-rekan anggota DPR, karena di hari yang sama rapat paripurna bertepatan dengan hari ulang tahun teradu," ujar Nazaruddin Dek Gam membacakan hasil pleno, Selasa (13/9/2022).

MKD DPR, ungkap Nazaruddin, tidak menemukan bukti Puan melakukan pelanggaran kode etik tersebut.

Atas dasar itu, politisi PAN ini menjelaskan, mengingat Pasal 130 ayat 1 dan 2 UU 17 tahun 2014; Pasal 203 Peraturan DPR nomor 1 tahun 2020; Pasal 5, Pasal 8, dan Pasal 11 ayat 1 Peraturan DPR nomor 2 tahun 2015, MKD DPR memutuskan dan menetapkan bahwa perkara dugaan pelanggaran kode etik oleh Puan Maharani tidak dapat ditindaklanjuti.

"Memutuskan, menetapkan: Perkara pengaduan dugaan pelanggaran kode etik DPR RI terhadap Puan Maharani Fraksi PDIP tidak dapat ditindaklanjuti dan MKD memberikan rehabilitasi terhadap teradu," tandas dia.

Sebelumnya, Puan dilaporkan kelompok masyarakat karena merayakan ulang tahun saat Rapat Paripurna DPR RI, 6 September 2022.

Hal ini diputuskan melalui Rapat Pleno MKD perihal perkara tersebut, setelah Ketua Umum Kaukus Muda Anti Korupsi (KAMAKSI) Joko Priyoski menyampaikan laporan pada Senin (12/9/2022) siang kemarin.

Berita ini diambil dari: https://www.inews.id/news/nasional/mkd-hentikan-perkara-ketua-dpr-puan-maharani-rayakan-ultah-di-paripurna

Editor : Sidratul Muntaha

Follow Berita iNews Palembang di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut