JAKARTA, iNewspalembang.id – Ternyata perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) terhadap Richard Eliezer alias Bharada E tidak sebatas menjamin keamanannya.
Menurut Ketua LPSK, Hasto Atmojo Suroyo, mekanisme perlindungan Justice Collaborator (JC) kepada Bharada E yang saat ini ditahan sebagai saksi pelaku atas kasus pembunuhan Brigadir J.
Jadi, sambung dia, perlindungan bagi Bharada E masih dikoordinasikan dengan Bareskrim Polri.
"Karena yang bersangkutan (Bharada E) ada di rumah tahanan Bareskrim, LPSK berkoordinasi dengan Bareskrim, untuk diberikan perlindungan selama 24 jam dalam bentuk menempatkan tiga tenaga pengawalan. Mereka nanti bergantian setiap enam jam," ucap Hasto saat menjelaskan kepada anggota Komisi III DPR saat Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU), Senin (22/8/2022).
LPKS, ungkap Hasto, menjamin suplai makanan Bharada E untuk mengantisipasi gangguan terhadap saksi pelaku tersebut. Hal itu guna mengantisipasi supaya tidak ada gangguan apa pun melalui makanan.
Hasto menjelaskan, untuk pemulihan kondisi psikologis dan spiritual, pihaknya mendatangkan pendeta kepada Bharada E.
"Kemarin kita juga mendatangkan Pendeta Gilbert Lumoindong untuk bisa melakukan terapi spiritual kepada yang bersangkutan," jelas dia.
Berikutnya untuk proses pemeriksaan, LPSK selalu mendampingi setiap proses yang dihadapi Bharada E. Misal, terang Hasto, ketika Komnas HAM menemui Bharada E untuk dimintai keterangan.
“Kami mendampingi yang bersangkutan. Kemudian ketika yang bersangkutan dikonfrontasikan dengan Ferdy Sambo, LPSK juga melakukan pendampingan," terang dia.
LPSK, tegas Hasto, tidak hanya melindungi Bharada E, namun berusaha melindungi keterangan yang diberikan dalam pengungkapan tabir misteri kematian Brigadir J.
"Kami akan berusaha melindungi keterangan-keterangan yang bersangkutan agar tetap konsisten dan bisa betul-betul mengungkap fakta-fakta yang terjadi ketika Bharada E terlibat di dalam tindak pidana terbunuhnya Brigadir J ini," tandas dia.
Editor : Sidratul Muntaha