SIDOARJO, Newspalembang.id – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dan seluruh jajaran pemerintah diminta serius memberantas mafia tanah.
Penegasan tersebut diutarakan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi), saat menyerahkan sertifikat tanah untuk rakyat di Gelora Delta, Kabupaten Sidoarjo, Senin (22/08/2022).
Presiden Jokowi menegaskan, mafia tanah hanya akan menyulitkan masyarakat dalam mengurus sertifikat.
“Kalau masih ada mafia yang main-main silakan detik itu juga gebuk. Ini meruwetkan ngurus sertifikat. Tidak bisa kita biarkan rakyat tidak dilayani urus sertifikat, setuju enggak?” tegas Presiden.
Saat ini khususnya di Jawa Timur, ungkap Jokowi, masih ada sekitar tujuh juta bidang yang belum memiliki sertifikat. Makanya jajaran Kementerian ATR/BPN didorong untuk mempercepat proses penyelesaian sertifikat tanah tersebut.
“Saya sudah perintahkan ke Menteri BPN agar ini terus dipercepat supaya seluruh masyarakat pegang bukti hak kepemilikan tanah yaitu sertifikat,” ungkap dia.
Presiden Jokowi mengingatkan, agar masyarakat menyimpan dengan baik sertifikat tanah yang merupakan dokumen penting berisi informasi hak kepemilikan tanah.
Konflik maupun sengketa tanah di daerah di Indonesia, sambung Jokowi, masih banyak terjadi dikarenakan masyarakat tidak memegang hak hukum atas tanah tersebut.
“Ini (sertifikat) adalah bukti hak kepemilikan tanah. Kalau ada yang mengklaim ‘ini tanah saya,’ (tunjukkan) ‘oh bukan, tanah saya, sertifikatnya ada’, (mereka) enggak bisa apa-apa. Ini adalah bukti hak hukum atas tanah,” kata dia.
Presiden menerangkan, reformasi yang telah dilakukan pemerintah dalam mengurus sertifikat tanah. Pada tahun 2016, Presiden mulai menargetkan Kementerian ATR/BPN untuk mengeluarkan lebih banyak dari jumlah sertifikat yang dikeluarkan saat itu.
“Saat itu 2016, saya minta buat 5 juta setahun, saya tunggu coba bisa enggak 5 juta, ternyata bisa. Saya naikkan lagi 7 juta, ternyata juga selesai, naikkan lagi 9 juta ternyata juga bisa. Artinya, kalau kita mau itu sebetulnya bisa,” tandas dia.
Editor : Sidratul Muntaha