get app
inews
Aa Read Next : Satgas BLBI Kembali Kuasai Miliaran Aset Milik Debitur di Kawasan Jakarta Selatan

Sulit Dipalsukan, Pemerintah dan BI Luncurkan Uang Rupiah Tahun Emisi 2022

Kamis, 18 Agustus 2022 | 12:35 WIB
header img
Suasana peluncuran Uang Rupiah Tahun Emisi 2022, di Jakarta, Kamis (18/08/2022). (iNewspalembang.id/Foto: Humas BI)

JAKARTA, iNewspalembang.id Sebanyak tujuh pecahan Uang Rupiah Kertas Tahun Emisi 2022 (Uang TE 2022), resmi dikeluarkan Pemerintah dan Bank Indonesia (BI), di Jakarta, Kamis (18/08/2022). 

 
Peluncuran ketujuh pecahan Uang TE 2022 itu resmi berlaku dan diedarkan di wilayah NKRI bertepatan pada HUT ke 77 Kemerdekaan RI, 17 Agustus 2022.

Gubernur BI, Perry Warjiyo mengatakan, pihaknya bersama Menteri Keuangan telah resmi meluncurkan uang emisi baru tahun 2022 sebagai alat pembayaran yang sah di seluruh wilayah NKRI. Uang TE 2022 itu terdiri dari pecahan uang Rupiah kertas Rp100 ribu, Rp50 ribu, Rp20 ribu, Rp10 ribu, Rp5.000, Rp2000, dan Rp1000. 

“Uang TE 2022, sambung dia, ini tetap mempertahankan gambar utama pahlawan nasional pada bagian depan, serta tema kebudayaan Indonesia (gambar tarian, pemandangan alam, dan flora) pada bagian belakang sebagaimana Uang TE 2016.

“Uang ini sebagai alat pembayaran yang sah di seluruh wilayah NKRI yang sekaligus memperkuat simbol kesatuan, persatuan, dan negara Republik Indonesia,” kata diaP

erry mengungkapkan, ada tiga aspek inovasi penguatan Uang TE 2022 yaitu desain warna yang lebih tajam, unsur pengaman yang lebih andal, dan ketahanan bahan uang yang lebih baik. 

Sementara, Kepala Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono menerangkan, inovasi dimaksudkan agar uang Rupiah semakin mudah untuk dikenali ciri keasliannya, nyaman, dan aman untuk digunakan.

“Kemudian lebih sulit untuk dipalsukan, sehingga uang Rupiah semakin berkualitas dan terpercaya serta menjadi kebanggaan bersama sebagai simbol kedaulatan NKRI” terang dia.

Pengeluaran dan pengedaran Uang TE 2022 merupakan pelaksanaan amanat Undang-Undang Mata Uang sebagai bagian dari perencanaan pemenuhan kebutuhan uang masyarakat tahun 2022 dan dengan tetap menerapkan tata kelola yang baik sesuai Undang-Undang. 

“Pengeluaran Uang TE 2022 tidak memiliki dampak pencabutan dan/atau penarikan Uang Rupiah yang telah dikeluarkan sebelumnya. Seluruh uang Rupiah kertas ataupun logam yang telah dikeluarkan sebelumnya dinyatakan masih tetap berlaku sebagai alat pembayaran yang sah di seluruh wilayah NKRI,” tandas dia.

Masyarakat dapat melakukan penukaran Uang TE 2022 melalui perbankan atau kas keliling yang disediakan Bank Indonesia. Pemesanan penukaran melalui kas keliling dilakukan melalui aplikasi PINTAR yang dapat diakses melalui laman https://pintar.bi.go.id. 

Aplikasi penukaran tersebut dapat diakses oleh masyarakat mulai tanggal 18 Agustus 2022 pukul 11.00 WIB dengan jadwal penukaran uang mulai tanggal 19 Agustus 2022. Pelaksanaan penukaran dilaksanakan dengan tetap menjaga protokol kesehatan pencegahan COVID-19 yang telah ditetapkan pemerintah.

Desain uang Rupiah kertas TE 2022 dalam dilihat di sini  dan ciri-ciri keasliannya dapat dilihat di sini.

Editor : Sidratul Muntaha

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut