JAKARTA, iNewspalembang.id – Usai dilakukan gelar perkara pada Jumat (12/8/2022) malam, sudah ada 16 personel yang dikurung di tempat khusus.
Sikap tersebut dilakukan Inspektorat Khusus (Irsus) Polri karena diduga melanggar etik lantaran menghambat proses penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J.
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, bahwa keempat polisi yang berpangkat perwira menengah (pamen) itu merupakan personel Polda Metro Jaya.
"Sempat Pamen Polda Metro Jaya, rincian 3 AKBP dan 1 Kompol," kata dia di Jakarta, Sabtu (13/8/2022).
Mereka berempat kata Dedi, langsung dibawa ke tempat khusus yang berada di Biro Provos Mabes Polri. Sedangkan, yang lainnya ada juga yang dikurung di Mako Brimob Polri.
"Enam orang di Mako (Brimob) dan 10 orang di Provos," ujar Dedi.
Diketahui, Polri menetapkan empat tersangka kasus penembakan Brigadir J. Mereka yaitu Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, asisten rumah tangga sekaligus sopir Kuat Ma'ruf, dan Bripka Ricky Rizal.
Dalam kasus ini, Polri memastikan tidak ada peristiwa tembak-menembak. Bharada E disuruh menembak Brigadir J oleh Irjen Ferdy Sambo.
Irjen Ferdy Sambo pun diduga memainkan perannya sebagai pihak yang melakukan skenario agar kasus Brigadir J muncul ke publik dengan isu baku tembak.
Dalam hal ini, Ferdy Sambo menembak dinding di lokasi kejadian dengan pistol milik Brigadir J agar seolah-olah itu merupakan tembak menembak.
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 340 subsidair Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
Editor : Sidratul Muntaha