get app
inews
Aa Text
Read Next : Ada Indikasi Ini, CONSID Tuntut KPU Tak Hapus Sanksi Pembatalan Paslon yang Tak Lapor LPPDK

KPU Beberkan Cara agar NIK Masyarakat Tak Dicatut Parpol untuk Pendaftaran

Senin, 08 Agustus 2022 | 10:45 WIB
header img
ilustrasi KPU. (iNewspalembang.id/ist)

JAKARTA, iNewspalembang.id – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asy'ari menyatakan, partai politik (parpol) mencatut nama 98 petugas KPU untuk mendaftar.

Berkaca dari hal itu, maka untuk mencegah kasus serupa terulang, masyarakat umum dapat mengecek secara aktif apakah namanya dicatut atau tidak.

"Sudah ada fitur khusus di website KPU untuk mengecek keanggotaan partai politik. Ayo pastikan bapak ibu terdaftar atau tidak dalam keanggotaan partai politik. Kunjungi website KPU," ujar Hasyim Asy'ari, Senin (8/8/2022).

Hasyim mengungkapkan, masyarakat dapat memeriksa apakah nama mereka dicatut oleh partai politik, melalui alamat link website berikut ini: https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Cari_nik

Bila ada masyarakat yang merasa namanya dicatut dan ada di dalam Sipol KPU RI sebagai anggota partai politik, maka masyarakat disarankan untuk membuat laporan atau surat pengaduan ke KPU RI secara online.

"Ada warga yang sudah melakukan pengecekan, dan merasa bukan anggota parpol kami arahkan untuk mengisi link ini," ungkap dia.

Hasyim melanjutkan, bagi masyarakat yang namanya dicatut dan hendak melaporkan ke KPU RI dipersilakan untuk membuka link ini: https://helpdesk.kpu.go.id/tanggapan

 

Editor : Sidratul Muntaha

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut