get app
inews
Aa Text
Read Next : Ini Janji Mahfud MD untuk Kembalikan Independensi KPK bila Jadi Wakil Presiden

Mahfud MD Bicara Soal Penyelesaian Kode Etik dan Pidana Irjen Ferdi Sambo

Minggu, 07 Agustus 2022 | 08:45 WIB
header img
Menko Polhukam Mahfud MD menyebut penyelesaian masalah etik yang diduga dilakukan Irjen Ferdy Sambo akan mempermudah pengusutan pidananya. (Foto: MPI/Riana Rizkia)

JAKARTA, iNewspalembang.id – Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD menilai, penyelesaian masalah etik dari mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, seperti yang diutarakan Inspektorat Khusus (Irsus) Polril antaran tidak profesional soal olah tempat kejadian perkara (TKP) kasus tewasnya Brigadir J akan mempermudah dan mempercepat pengusutan dugaan pelanggaran pidananya.  

"Saya yakin proses itu membuat publik tak perlu khawatir soal transparansi pengusutan kasus ini.Penyelesaian masalah etika ini malah akan mempermudah percepatan pemeriksaan pidananya, jika memang ada dugaan dan sangkaan tentang itu," kata Mahfud di Jakarta, Sabtu (6/8/2022).

Menko Polhukam Mahfud MD menjelaskan, dalam ilmu hukum, pelanggaran etik dan pidana itu bisa berjalan bersama, tidak harus saling menunggu dan tidak bisa saling meniadakan. 

"Artinya, kalau seseorang dijatuhi sanksi etik bukan berarti dugaan pidananya dikesampingkan. Pelanggaran etik diproses, pelanggaran pidana pun diproses secara sejajar," jelas dia.

Mahfud memberi contoh kasus korupsi Akil Mochtar. Kala itu, yang bersangkutan ditahan lantaran terjaring OTT KPK. 

"Maka tanpa menunggu selesainya proses pidana pelanggaran etiknya diproses dan dia diberhentikan dulu dari jabatannya sebagai hakim MK melalui sanksi etik. Itu mempermudah pemeriksaan pidana karena dia tidak bisa cawe-cawe di MK," kata dia.

"Beberapa lama setelah sanksi etik dijatuhkan baru lah dijatuhi hukuman pidana. Pemeriksaan pidana itu lebih rumit sehingga lebih lama dari pemeriksaan pelanggaran etik," tegas dia.

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo sebelumnya menerangkan, dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh Ferdy Sambo di antaranya dugaan mengambil CCTV di lokasi kejadian penembakan Brigadir J. 

"Tadi kan disebutkan, dalam melakukan olah TKP seperti Pak Kapolri sampaikan terjadi misalnya pengambilan CCTV dan lain sebagainya," terang Dedi, Sabtu (6/8/2022).

Ferdy Sambo sekarang ditempatkan di lokasi khusus di Mako Brimob Polri, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.

Editor : Sidratul Muntaha

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut