JAKARTA, iNewspalembang.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) secara resmi membuka pendaftaran parpol peserta Pemilu per 1 – 14 Agustus 2022.
Namun masing-masing parpol belum seluruhnya mendaftarkan diri ke penyelenggara Pemilu di awal-awal masa pendaftaran ini. seperti Partai Hanura yang lebih memilih tanggal 8 Agustus nanti.
Wakil Ketua Tim Verifikasi Data Partai Hanura, Benny Rhamdani mengatakan, Partai Hanura akan mendaftar ke KPU pada 8 Agustus 2022, karena tanggal tersebut dinilai dan dipilih karena merupakan angka cantik.
"DPP Hanura menetapkan, pendaftaran pada tanggal 8 Agustus 2022. Delapan, delapan 2022. Angka baik dan cantik bagi Partai Hanura," kata dia Senin (1/8/2022).
Benny mengungkapkan, Hanura telah memenuhi 100 persen persyaratan verifikasi. Dipastikan, seluruh persyaratan sebagai partai politik calon peserta Pemilu 2024 telah diinput ke Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) KPU.
“Hanura telah menginput 274.000 lebih KTA (Kartu Tanda Anggota) ke Sipol atau 1/1.000 dari yang disyaratkan KPU,” ungkap dia.
Benny menelaskan, pihaknya juga telah diinput juga 34 kepengurusan DPD (Dewan Pimpinan Daerah), 514 DPC (Dewan Pimpinan Cabang), 6.122 kepengurusan tingkat kecamatan, nomor rekening partai, surat domisili kantor pengurus semua level dan status kepemilikan kantor-kantor pengurus partai.
Editor : Sidratul Muntaha