PALEMBANG, iNewspalembang.id - Sekelompok oknum memaksa puluhan massa dari Aliansi Pemuda dan Mahasiswa Sumatera Selatan (Sumsel) untuk membubarkan diri saat menggelar aksi, di halaman kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sumsel, Kamis (14/7/2022).
Dalam gambar video yang direkam massa aksi, memang terlihat ada sekelompok oknum yang mencoba menarik alat-alat aksi seperti spanduk yang berisi tuntutan massa Aliansi Pemuda dan Mahasiswa Sumsel.
"Sudah, sudah, tahan, tahan. Ini kantor wong. Kalau kalian menghargai kami, kami menghargai kalian," ujar salah satu petugas kepolisian mencoba mendinginkan situasi seperti dalam rekaman video tersebut.
Kejadian itu bermula ketika massa aksi dari Aliansi Pemuda dan Mahasiswa Sumsel yang membawa isu membongkar dugaan pinjaman janggal bank terhadap perusahaan batu bara di Sumsel, tiba sekitar pukul 14.20 WIB di kantor OJK Sumsel dan sudah ada sekelompok orang yang tidak dikenal.
Kordinator Aksi, Fikri mengatakan, saat tiba di kantor OJK Sumsel dan melihat ada massa yang tidak mereka kenal, pihaknya tetap menggelar rangkaian aksi.
"Namun, pada pukul 14.37 WIB puluhan massa yang tidak kami kenal, mulai mengganggu rangkaian aksi, sehingga terjadi tindakan premanisme yang disinyalir itu adalah masa yang diduga bayaran oleh perusahaan bentrok pun terjadi," kata dia.
Fikri mengungkapkan, masa yang di duga bayaran tersebut mencoba merampas spanduk tuntutan yang mereka bawa. Hingga pada akhirnya mereka tidak sempat menyampaikan aspirasi dititik aksi.
Apalagi, sambung dia, pada pukul 15:00 WIB, guna menghindari bentrok dengan oknum yang diduga bayaran tersebut, masa aksi Aliansi Pemuda dan Mahasiswa Sumsel sepakat untuk menunda pergelaran aksi dan kami langsung bergegas pulang, karena mereka takut ada tindakan premanisme dan anarki yang dilakukan oknum tersebut.
Sementara, Kordinator lapangan, Wahidin menjelaskan, bahwa menyampaikan pendapat dimuka umum jelas sudah di atur di UU no 9 tahun 1998 tentang kebebasan berpendapat menyampaikan aspirasi dimuka umum, dan mereka juga telah mengikuti aturan, bahwa untuk melaksanakan aksi seyogya ya H-3 dari hari pelaksanaan aksi.
"Kami sangat menyayangkan ada tindakan premanisme yang dilakukan oleh puluhan oknum tersebut. Sehingga ini sangat mencoreng dan jelas melanggar uu no.9 tahun 1998. Maka kami meminta dengan hormat untuk Kapolri dan Kapolda Sumsel untuk menindak tegas puluhan oknum tersebut," jelas dia.
Wahidin melanjutkan, hal seperti ini jelas akan berpotensi mencoreng nama baik sumatera selatan yang zero konflik. Semoga kedepan tidak ada lagi oknum oknum yang anti demokrasi. Karena tindakan seperti ini sungguh tidak dibenarkan.
Aliansi Pemuda dan Mahasiswa Sumsel sendiri menuntut Bank Indonesia (BI) bertanggung jawab atas dugaan pinjaman tanpa agunan bank kepada perusahaan dengan total Rp89 triliun selama Oktober 2018 hingga Oktober 2020, karena jelas melanggar prinsip kehati-hatian perbankan.
Kemudian mendesak OJK untuk segera memeriksa bank, terutama Bank Negera Indonesia (BNI) karena diduga mengalirkan pinjaman tanpa agunan sebesar Rp27 triliun kepada beberapa perusahaan tambang batubara.
Berikutnya mendesak perusahaan tambang batubara karena diduga menerima pinjaman janggal tanpa agunan, karena jelas melanggar prinsip kehati-hatian perbankan.
Aliansi Pemuda dan Mahasiswa Sumsel sendiri terdiri dari BEM Universitas Syahyakirti, BEM FE UIBA, Jaringan Kota Palembang, Pemuda Progresif Revolusioner, Pemuda Transformatif SUMSEL, Gerakan Mahasiswa Milenial SUMSEL, Ruang Gagasan, Rumah Berdikari, Palembang LAJU, Mahasiswa Peduli Lingkungan SUMSEL, dan Youth Leader Sumsel.
Editor : Sidratul Muntaha