get app
inews
Aa Read Next : Cegah Politik Uang, KPK Beri Saran Ini Terkait Bagaimana Penyaluran Bansos secara Efektif  

Telusuri Pelaku Pencucian Uang, KPK Lakukan Hal Ini Terkait Kripto

Jum'at, 08 Juli 2022 | 16:15 WIB
header img
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meningkatkan penelusuran peningkatkan pencucian uang dengan memanfaatkan mata uang kripto. (ist)

JAKARTA, iNews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai meningkatkan penelusuran peningkatkan pencucian uang dengan memanfaatkan mata uang kripto.

Plt Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan, Ipi Maryati Kuding mengatakan, mata uang kripto dan layanan pencucian uang berkembang ketika oknum penjahat berusaha untuk bergerak ke arah mata uang yang lebih menjaga privasi.

“Bitcoin, dalam hal ini masih menjadi alat utama untuk menukar kripto ke mata uang fiat, atau mata uang yang dikeluarkan oleh suatu negara,” ujar dia, Jumat (8/7/2022).

Ipi mengungkapkan, berkaca dari hal itulah maka KPK meningkatkan kapasitas aparat penegak hukum (APH), khususnya Bidang Penindakan KPK, Analis PPATK, Penyidik Dit. Tipikor Bareskrim Polri, Jaksa Penyidik Tipikor dan Jaksa PPA Kejaksaan Agung, dengan pelatihan ‘Penelusuran, Penggeledahan dan Penyitaan Mata Uang Kripto (Training on Tracing, Seizing, Confiscating of Cryptocurrency)’.

Ruang lingkup pelatihan ini, sambung dia, tentang pengenalan mata uang kripto; rantai blok, pemanfaatan, pengelolaan, penyimpanan, kerahasiaan, penelusuran, dan transaksi mata uang kripto.

“Peserta juga diajarkan terkait tipologi risiko kejahatan finansial, pengalaman negara lain dalam penelusuran dan penyitaan mata uang kripto, serta latihan praktik penelusuran dan mengendalikan mata uang kripto,” ungkap dia.

Ipi menjelaskan, KPK juga harus menghadirkan sejumlah narasumber dari United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC), The National Cryptocurrency Enforcement Team (NCET), US Department of Justice (DOJ) dan dari Cyber Crime Investigation Division, Supreme Prosecutors’ Office of Korea.

“KPK berharap dapat meningkatkan pemahaman dan pengetahuan Analis, Penyidik, maupun Jaksa dari tiga penegak hukum serta PPATK tentang mata uang kripto. Peserta juga dibekali kemampuan untuk dapat melakukan pelacakan, penggeledahan dan penyitaan untuk penindakan,” jelas dia.

“Dari pelatihan ini juga diharapkan dapat memitigasi ancaman yang ditimbulkan oleh aliran keuangan gelap dan pencucian uang berbasis aset virtual, khususnya yang terkait dengan tindak pidana korupsi,” tandas dia.

Editor : Sidratul Muntaha

Follow Berita iNews Palembang di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut