get app
inews
Aa Text
Read Next : Menkeu Sri Mulyani Sebut Pembahasan RAPBN 2025 Lebih Pertimbangkan Lingkungan Ekonomi Makro

Hore! Menkeu Sri Mulyani Pastikan Awal Juli Ini ASN Bakal Terima Gaji ke-13

Rabu, 29 Juni 2022 | 12:45 WIB
header img
Menkeu Sri Mulyani Indrawati, saat memberi keterangan pers mengenai pembayaran gaji ke-12, Selasa (28/06/2022) secara virtual. (tangkapan layar)

JAKARTA, iNews.id – Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pensiunan mulai awal Juli ini, bakal menerima gaji ke-13 tahun 2022.

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyampaikan, gaji ke-13 ini diberikan sebesar gaji/pensiun pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji/pensiun pokok, berupa tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural/fungsional/umum, dan 50 persen tunjangan kinerja.

“Gaji ke-13 ini sudah dapat dicairkan pada bulan Juli 2022,” kata Sri Mulyani Indrawati dalam keterangan persnya secara virtual, Selasa (28/06/2022).

Sri Mulyani menjelaskan, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2022, gaji ke-13 tahun 2022 diberikan bagi aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan. Pemberian ini, tegas dia, disesuaikan dengan situasi perbaikan pemulihan ekonomi dan kesehatan APBN.

“Seiring pemulihan ekonomi yang makin menguat tahun ini, dan ada penerimaan negara yang cukup baik, diakibatkan karena pemulihan ekonomi yang menguat serta adanya kenaikan harga-harga komoditas, maka situasi APBN kita juga mulai berangsur-angsur menjadi lebih baik,” jelas dia.

Khusus pemberian gaji ke-13 tahun 2022 ini, terang dia, pemerintah menyiapkan alokasi anggaran sebesar Rp35,5 triliun. Dengan rincian sebanyak Rp11,5 triliun untuk ASN pusat, dan Rp9 triliun untuk pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan yang anggarannya dibebankan pada APBN. Lalu Rp15 triliun untuk ASN daerah yang anggarannya dibebankan pada APBD.

“Bagi pemerintah daerah, aturannya adalah paling banyak 50 persen tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan dari masing-masing APBD atau fiskal daerah dan diberikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” tandas dia.


 

Editor : Sidratul Muntaha

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut