PALEMBANG, iNews.id - Unit Opsnal Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumsel bersama Polrestabes dan Polres jajaran berhasil ungkap 36 kasus Narkoba, dengan 44 tersangka berhasil dibekuk.
"Di Minggu keempat Mei 2022 ini anggota kita Ditresnarkoba bersama Polrestabes dan Polres jajaran berhasil mengungkap 36 kasus dengan mengamankan 44 tersangka," Kapolda Sumsel, Irjen Pol Drs Toni Harmanto MH melalui Kabid Humas, Kombes Pol Supriadi, Senin (30/5).
Tersangka yang diamankan, mulai dari pengedar Narkoba, dua orang produsen dan empat orang pemakai.
"Dari tangan mereka anggota kita mengamankan barang bukti berupa sabu sebanyak 7,1 Kilogram (Kg), ganja sebanyak 302,61 gram, dan ekstasi sebanyak 26 ½ butir," katanya.
Dari barang bukti yang diamankan, aparat kepolisian telah berhasil menyelamatkan 43.517 anak bangsa.
Masih keterangan Kabid Humas, Kombes Pol Supriadi, sampai pekan keempat Mei 2022, ada empat Polres yang nihil ungkap kasus yakni Polres OKU, Polres Mura, Polres Empat Lawang, dan Polres PALI.
"Kita tidak henti-hentinya mengingatkan kepada anggota kita untuk meningkatkan ungkap kasus tindak pidana narkoba di wilayah masing-masing baik dari segi kualitas maupun kuantitas hingga peredaran Narkoba di Sumsel menyempit, " tutupnya.
Editor : M. Rizal Effendi
Artikel Terkait