PALEMBANG, iNews.id – Empat pelaku pengeroyokan pada Wahyu Saputra (20), warga Lorong KKN, Kecamatan IB II, Palembang, Rabu (27/04/2022) pukul 03.00 WIB, di depan RM Sederhana di Jalan Jenderal Sudirman, berhasil diringkus.
Tiga dari keempat pelaku masih duduk di bangku sekolah, yakni Ryan (16), warga Jalan Parameswara, Kelurahan Bukit Baru, Kecamatan IB I, NF (17) warga Jalan Putri Kembang Dadar, Palembang, MH (17) warga Jalan Sultan Syahrir, Kandang Kawat, Palembang. Satu pelaku lagi adalah Ismu Hamidi (20), warga Jalan Sei Tawar, Kelurahan 29 Ilir, Kecamatan IB I, Palembang.
Unit Pidum dan Tekab 134 Sat Reskrim Polrestabes Palembang, lebih dulu mengamankan Ismu dan MH di salah satu hotel di Palembang, pada Rabu (27/04/2022) malam. Sedangkan dua pelaku lainnya berinisial LN (16) dan NF (17) diamankan di Jalan Parameswara, Kecamatan Ilir Barat 1, Palembang pada hari yang sama.
Dari tangan pelaku diamankan juga barang bukti (BB) berupa empat bilah sajam, mulai dari pedang, celurit, golok, samurai dan satu unit mobil Honda Brio.
Dari keterangan Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, Kompol Tri Wahyudi, Kamis (28/04/2022), saat kejadian korban Wahyu Saputra (20) dan saksi menggunakan sepeda motor untuk mencari menu sahur. Sesampai di Tempat Kejadian Perkara (TKP), datang rombongan pelaku menggunakan sepeda motor dan mobil langsung memepet dan menghentikan korban dan saksi.
Salah satu pelaku langsung menebas korban dengan sajam sehingga terjatuh. Korban alami luka robek pada bagian dengkul kanan dan kiri, luka robek pada tangan sebelah kiri serta jari kelingking putus. Tak sampai disitu, wajah korban disiram menggunakan air keras (cuka para).
"Polrestabes Palembang berhasil mengamankan ke empat pelaku. Pelaku ini awalnya ingin melakukan percobaan mengambil motor korban. Namun, pada akhirnya melakuan tindakan pengeroyokan,” kata Kasat Tri Wahyudi kepada awak media.
Korban Wahyu Saputra selanjutnya dilarikan ke rumah RSMH Palembang. Selain luka sayatan disekujur tubuh, jari kelingking sebelah kiri korban putus dan sebagian wajah pelaku ternyata tersiram air keras.
Atas tindakkan keempat pelaku tersebut, keempatnya terjerat pasal 365 dan 170 dengan ancaman di atas 5 tahun penjara. (**)
Editor : M. Rizal Effendi
Artikel Terkait