JAKARTA, iNewsPalembang.id – Polda Jambi mengambil tindakan tegas dengan menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap dua anggotanya, Briptu MD dan Bripda Y. Kedua personel kepolisian tersebut terbukti melakukan pelanggaran berat terkait kasus dugaan penipuan rekrutmen Bintara Polri 2026 yang merugikan para korban hingga Rp28 miliar.
Keputusan pemecatan tersebut diambil melalui hasil Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP). Majelis sidang menilai perbuatan kedua oknum polisi tersebut sebagai tindakan tercela yang merusak citra institusi.
"Berdasarkan hasil sidang Kode Etik Profesi Polri, kedua pelanggar dinyatakan melakukan perbuatan tercela dan dijatuhi sanksi administratif berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat atau PTDH," tegas Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Erlan Munaji, dalam keterangan resminya pada Sabtu (17/10/2026).
Erlan menjelaskan bahwa kedua oknum tersebut saat ini sedang mengajukan upaya banding atas putusan PTDH. Selain sanksi etik, Polda Jambi juga memproses dugaan tindak pidana murni berdasarkan sembilan laporan polisi yang masuk terkait aksi Briptu MD dan Bripda Y. Dari seluruh laporan tersebut, satu berkas perkara telah dinyatakan lengkap (P-21) dan sudah memasuki pelimpahan tahap II ke Jaksa Penuntut Umum (JPU), sementara delapan laporan lainnya masih dalam tahap penyidikan intensif.
Penyelidikan kasus ini tidak berhenti pada dua oknum terhukum. Bidang Propam Polda Jambi terus melakukan pemeriksaan mendalam untuk mendalami potensi keterlibatan tiga anggota polisi lainnya, yakni Ipda P, Brigadir R, dan Ipda F.
Sementara itu, untuk pengusutan dugaan keterlibatan mantan Karo SDM Polda Jambi, Kombes H, penanganannya ditarik penuh oleh Divisi Propam Polri di Mabes Polri.
“Penanganan perkara ini masih terus berjalan, baik dari sisi penyidikan pidana maupun pemeriksaan kode etik. Kami memastikan setiap pihak yang terbukti terlibat akan diproses sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan yang berlaku,” tambah Erlan.
Skandal penipuan rekrutmen ini menjadi perhatian publik mengingat besarnya nilai kerugian yang dialami masyarakat serta dugaan keterlibatan jaringan anggota kepolisian secara terstruktur. Polda Jambi berkomitmen menuntaskan perkara ini secara transparan guna memberikan kepastian hukum bagi seluruh korban.
Editor : Vitrianda Hilba Siregar
Artikel Terkait
