Ini Lima Fatwa Terbaru MUI, Salah Satunya Rumah yang Dihuni Tak Layak Dikenakan Pajak Berulang

Achmad Al Fiqri
Ketua MUI Bidang Fatwa, Asrorun Niam Sholeh. (iNews.id)

JAKARTA, iNewspalembang.id – Rumah yang dihuni tidak layak dikenakan pajak berulang atau Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2).

Hal itu menjadi fatwa baru Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang dikeluarkan pada Musyawarah Nasional (Munas) XI MUI, di Jakarta, Minggu (23/11/2025).

Menurut Ketua MUI Bidang Fatwa, Asrorun Niam Sholeh, bahwa fatwa tersebut berkaitan tentang pajak berkeadilan bagi umat dan dikeluarkan untuk merespons kenaikan PBB-P2 yang tidak adil.

“Fatwa ini ditetapkan merespons hukum Islam tentang masalah sosial yang muncul, akibat adanya kenaikan PBB yang dinilai tidak adil, sehingga meresahkan masyarakat. Fatwa ini diharap jadi solusi untuk perbaikan regulasi,” ujar dia, Minggu (23/11/2025).

Niam mengatakan, bahwa pajak seharusnya dikenakan hanya kepada harta yang potensial untuk diproduktifkan dan merupakan kebutuhan sekunder dan tersier atau hajiyat dan tahsiniyat. 

“Pungutan pajak itu terhadap sesuatu yang jadi kebutuhan pokok, seperti sembako, dan rumah serta bumi yang kita huni, itu tidak mencerminkan keadilan serta tujuan pajak,” kata dia.

Kemudian, ungkap Niam, bahwa pada hakekatnya pajak hanya dikenakan kepada warga negara yang memiliki kemampuan secara finansial. Kalau analog dengan kewajiban zakat, kemampuan finansial itu secara syariat minimal setara dengan nishab zakat mal yaitu 85 gram emas.

“Ini bisa jadi batas PTKP,” ungkap dia.

Dalam Munas XI tersebut, selain tentang pajak berkeadilan, MUI juga mengeluarkan empat fatwa lain yaitu, kedudukan rekening dormant dan perlakuan terhadapnya; pedoman pengelolaan sampah di sungai, danau, dan laut untuk kemaslahatan; status saldo kartu uang elektronik yang hilang atau rusak; dan kedudukan manfaat produk asuransi kematian pada asuransi jiwa syariah.

Editor : Sidratul Muntaha

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network