LUBUKLINGGAU, iNewsPalembang.id - Pria asal Lubuklinggau, inisial AA (57), menghancurkan masa depan anak sambungnya yang masih berusia 15 tahun.
Tak cukup itu saja, sang ayah tiri ini pun sebelum melakukan rudapaksa, terlebih dahulu mencekoki anak sambungnya dengan narkoba jenis sabu. Setelah menerima laporan dari korban, polisi menciduk tersangka AA, Rabu (29/7/2026).
Menurut Kasat Reskrim Polres Lubuklinggau, AKP M Kurniawan Azwar, bahwa kejadian itu berawal pada akhir tahun 2025 sekitar pukul 14.00 WIB. Ketik itu korban datang ke rumah tersangka AA di Kecamatan Lubuklinggau Timur II untuk meminta uang kepada ibunya.
"Namun korban tidak bertemu dengan ibunya dan bertemu dengan tersangka yang merupakan ayah tirinya. Kemudian tersangka tiba-tiba menarik tangan korban dan membawa korban ke dalam kamar," ujar dia, Rabu (29/7/2026).
Saat di kamar, kata Kurniawan, tersangka lalu memaksa korban untuk melakukan oral sex. Karena takut dengan tersangka, korban lantas menuruti kemauannya sehingga terjadilah aksi pencabulan tersebut.
Melihat kelakuan bejatnya aman-aman saja, kemudian tersangka kembali mendatangi rumah nenek korban di Kecamatan Lubuklinggau Timur II, pada Senin (15/6/2026) sekitar pukul 12.30 WIB. Tersangka pun melihat korban hanya memakai handuk.
"Lalu tersangka menyuruh korban untuk ganti pakaian di kamar. Saat korban sudah di kamar, tersangka masuk ke dalam kamar dan menyetubuhi korban," kata dia.
Berikutnya, ungkap Kurniawan, tersangka kembali mendatangi rumah nenek korban, pada Senin (6/7/2026). Ketika itu, tersangka terlebih dulu mencekoki korban dengan narkoba jenis sabu. Setelah korban merasa fly, tersangka menuntun korban ke dalam kamar dan melepaskan pakaian korban. Lalu tersangka kembali menyetubuhi korban.
"Tak tahan dengan aksi yang dilakukan tersangka, akhirnya pada Sabtu (11/7/2026) korban bercerita kepada ibu dan kakak perempuannya bahwa dia telah dicabuli hingga diperkosa oleh ayah tirinya," ungkap dia.
"Tersangka kita ditangkap rumahnya di Kelurahan Taba Koji, Kecamatan Lubuklinggau Timur I, pada Selasa (28/7/2026), sekitar pukul 10.00 WIB," imbuh dia.
Kurniawan menambahkan, saat ini tersangka sudah ditahan di Mapolres Lubuklinggau guna proses lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) Jo Pasal 76 D Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 473 ayat (2) huruf b Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Editor : Sidratul Muntaha
Artikel Terkait
