Takut Kehilangan Predikat WTP, Bupati Muara Enim Ditangkap KPK Usai Siapkan Suap Rp1,6 Miliar

Nur Khabibi
KPK tetapkan Bupati Muara Enim Edison (kemeja biru) ditetapkan sebagai tersangka suap. (Foto: iNews.id)

Guna mengamankan status tersebut, Edison memerintahkan anak buahnya untuk mencari pihak yang bisa "mengkondisikan" hasil audit. Mereka kemudian berkomunikasi dengan pihak swasta bernama Augusz Dewanggara alias Angga (ANG), yang bersedia membantu dengan syarat mahar atau fee sebesar Rp1,6 miliar, atau setara dengan 1-2 persen dari pagu anggaran proyek infrastruktur dan pengadaan Pemkab.

Kasus ini terungkap melalui operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar KPK pada Rabu (10/6/2026). Hingga saat ini, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Selain Bupati Edison dan Angga, tiga tersangka lainnya adalah Titin Rita Lestari (TTN) selaku ASN atau Pengendali Teknis BPK, Fika (FK) selaku Direktur PT Millenium Solusi Abadi, dan Cory Erin Hardi (CRH) selaku marketing perusahaan tersebut.

Atas perbuatannya, para tersangka penerima suap (ANG dan TTN) dijerat dengan Pasal UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta KUHP baru terkait penerimaan hadiah yang bertentangan dengan kewajiban negara. Sementara itu, kelompok pemberi suap (EDS, CRH, dan FK) disangkakan melanggar pasal penyesuaian pidana terkait penyuapan kepada penyelenggara negara.



Editor : Vitrianda Hilba Siregar

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network