2 Pengedar Sabu di Palembang Diringkus Polisi saat Transaksi di Depan Sekolah

Ahmad Teddy Kusuma Negara
Salah satu tersangka pengedar narkoba jenis sabu yang diringkus jajaran Satres Narkoba Polrestabes Palembang Polda Sumsel di Jalan Taqwa Mata Merah, Kelurahan Sei Selincah, Kecamatan Kalidoni, Jumat (17/4/2026). (Foto: Istimewa).

Faisal mengatakan, atas perbuatan tersebut kedua tersangka dijerat dengan Pasal 132 Ayat (1) Jo Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan penyesuaian pidana dalam regulasi terbaru.

Pengungkapan ini, sambung dia, memiliki dampak strategis dalam mencegah masuknya narkotika ke lingkungan pelajar. 

"Lokasi penangkapan yang berada di sekitar sekolah menunjukkan jaringan pengedar menyasar wilayah yang rentan, sehingga penindakan cepat menjadi langkah penting dalam menjaga generasi muda," kata dia.

Sementara, Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya mengungkapkan, pemberantasan narkoba akan terus dilakukan secara masif dan berkelanjutan.

"Polda Sumsel berkomitmen penuh menindak tegas setiap bentuk peredaran narkotika. Kami mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi. Sinergi ini sangat penting untuk menjaga kamtibmas tetap kondusif," ungkap dia.

Untuk kedua tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolrestabes Palembang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. 

"Penyidik juga tengah berkoordinasi dengan Laboratorium Forensik dan Jaksa Penuntut Umum guna mempercepat proses hukum," ucapnya.

Editor : Sidratul Muntaha

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network