Sementara, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari mengatakan, terkait modus operandinya, berawal dari kesepakatan tersangka MJ selaku Direktur Pemasaran PT Semen Baturaja dan tersangka DP selaku Direktur Keuangan PT Semen Baturaja, bersama tersangka DJ selaku Direktur PT KMM, untuk menjadikan PT KMM sebagai distributor semen PT Semen Baturaja.
“Untuk mewujudkan rencana itu, lalu tersangka MJ menyuruh untuk menerbitkan surat dukungan kepada PT KMM agar mendapatkan proyek tol Pematang Panggang-Kayu Agung (PPKA) PT WK (Persero) Tbk yang akan digunakan sebagai jaringan distribusi semen curah (proyek),” ungkap dia.
Sementara, jelas Vanny, tersangka DP yang sekaligus merangkap Komisaris PT BMU, anak perusahaan PT Semen Baturaja, berupaya memindahkan PT BMU ke wilayah Lampung, sehingga jaringan distribusi semen zak (toko retail) maupun gudang penyimpanan semen milik PT BMU tersebut dapat diserahkan kepada PT KMM.
“Lalu tersangka MJ dan tersangka DJ melakukan penandatanganan Surat Perjanjian Jual Beli Semen antara PT SB (Persero) Tbk dengan PT KMM pada tanggal 27 September 2018, tanpa terlebih dahulu melalui rangkaian seleksi/evaluasi administrasi dan teknis oleh tim penilai, yang mana hal tersebut bertentangan dengan SOP Pemasaran 2018 dan IK Marketing & Brand Management 2018,” jelas dia.
Dalam pelaksanaan kegiatan distribusi semen, terang Vanny, PT KMM mendapat fasilitas plafon penebusan semen tanpa jaminan aset dan PT KMM tidak melakukan pembayaran sesuai nilai penebusan semen.
Namun tersangka MJ dan tersangka DP tetap memberi fasilitas plafon penebusan semen, dengan tidak mempertimbangkan total outstanding piutang distributor, serta berulangkali memberikan fasilitas Reschedule piutang agar plafon PT KMM di sistem tetap terbuka dan dapat terus melakukan penebusan semen.
“Hal tersebut bertentangan dengan SOP Account Receivable 2019 PT SB, Tbk. Sehingga mengakibatkan kerugian PT SB, Tbk setidak-tidaknya senilai Rp74.375.737.624,” tandas dia.
Editor : Sidratul Muntaha
Artikel Terkait
