Kasus Korupsi CSR BI dan OJK, KPK Periksa Politisi NasDem Rajiv Soal Perkenalan dengan Tersangka

Jonathan Simanjuntak
KPK kembali periksa politisi Partai NasDem terkait kasus korupsi CSR BI dan OJK di Kantor Polres Cirebon Kota, Kamis (30/10/2025). (iNewspalembang.id/ist)

JAKARTA, iNewspalembang.id – Politisi Partai NasDem, Rajiv (RAJ), kembali diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terkait penyidikan perkara korupsi Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan Penyuluhan Jasa Keuangan (PJK) OJK tahun 2020-2023.

Menurut Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, bahwa pemeriksaan yang dilakukan di Kantor Polres Cirebon Kota kali ini merupakan penjadwalan ulang dari pemeriksaan sebelumnya.

“Penyidik (hari ini) juga melakukan pemeriksaan terhadap saksi RAJ, di Kantor Kepolisian Resor Cirebon Kota,” ujar dia, Kamis (30/10/2025).

Budi mengatakan, pemeriksaan anggota Komisi IV DPR RI itu terkait perkenalan antara Rajiv dengan sejumlah tersangka dalam perkara yang dikenal korupsi CSR BI dan OJK.

“Dalam permintaan keterangan kali ini, penyidik mendalami terkait perkenalan RAJ dengan para tersangka dan pengetahuannya tentang program sosial di Bank Indonesia,” kata dia.

Seperti diketahui, bahwa KPK mengumumkan dua anggota DPR RI menjadi tersangka dalam perkara korupsi penyelewangan dana sosial PSBI dan PJK OJK tahun 2020-2023.

Dua tersangka yakni, Heri Gunawan alias HG (Partai Gerindra) dan Satori alias ST (Partai NasDem). Kedua tersangka diduga melakukan penyelewangan dana sosial itu.

Uang yang seharusnya digunakan untuk dana sosial malah digunakan untuk kepentingan pribadi. Tersangka HG menerima uang sebesar Rp15,86 miliar, yang berasal dari Rp6,26 miliar dari Bank Indonesia melalui kegiatan program Bantuan Sosial Bank Indonesia; Rp7,64 miliar dari OJK melalui kegiatan Penyuluhan Keuangan; serta Rp1,94 miliar dari Mitra Kerja Komisi XI DPR RI lainnya. 

Kemudian, tersangka ST menerima total mencapai Rp12,52 miliar dengan rincia Rp6,30 miliar dari BI melalui kegiatan Program Bantuan Sosial Bank Indonesia; Rp5,14 miliar dari OJK melalui kegiatan Penyuluhan Keuangan; dan Rp1,04 miliar dari Mitra Kerja Komisi XI DPR RI lain.

Kedua tersangka dijerat melanggar pasal terkait gratifikasi. Tak hanya itu keduanya juga diduga melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Mereka disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Kemudian, para tersangka turut disangkakan melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Editor : Sidratul Muntaha

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network