Sepanjang Tahun 2024, BNNP Sumsel Ungkap 17 Kasus Narkoba dan Tahan 21 Tersangka

Ahmad Teddy Kusuma Negara
Kepala BNNP Sumsel, Brigjen Pol Tri Julianto Djatiutomo. (iNewspalembang.id/ist)

PALEMBANG, iNewspalembang.id – Selama tahun 2024 ini, ada 17 kasus narkotika yang berhasil diungkap Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumsel, serta menahan 21 tersangka.

Menurut Kepala BNNP Sumsel, Brigjen Pol Tri Julianto Djatiutomo menyampaikan, jumlah 17 kasus narkoba tersebut berdasarkan data dihimpun hingga bulan Desember 2024 atau LKN berhasil diungkap.

“Dari 17 kasus atau LKN berhasil diungkap, kita menangkap 21 orang tersangka dari kasus tersebut,” ujar dia saat pers rilis akhir tahun di BNNP Sumsel, Selasa (24/12/2024).

Pihaknya, ungkap Tri Julianto, juga berhasil menyita barang bukti (BB) narkotika jenis sabu, ganja kering, ganja sintetis dan ekstasi.

“Barang bukti yang berhasil kita sita yakni sabu seberat 29,918,46 gram, ganja sintetis 25 gram, ganja kering 49,572,38 gram dan pil ekstasi sebanyak 14 butir,” ungkap dia. 

Dalam pengungkapan kasus narkotika tersebut, jelas Tri Julianto, BNNP Sumsel selalu melibatkan instansi penegakan hukum dan instansi terkait lainnya, mulai dari TNI, Polri, Kejaksaan, Pengadilan, Bea Cukai dan lainnya.

“Pengungkapan kasus ini tidak hanya menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkoba. Tetapi mencegah potensi kerugian ekonomi yang diakibatkan penyalahgunaan narkoba,” jelas dia. 

Kemudian, pengungkapan kasus ini juga telah menyelamatkan sedikitnya 80 ribu orang dari potensi penyalahgunaan narkoba.

"Jumlah itu sangat signifikan dan menunjukan betapa pentingnya upaya pemberantasan Narkoba untuk menyelamatkan generasi penerus bangsa," tandas dia.

Editor : Sidratul Muntaha

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network